Jatim.GenPI.co - Polres Pasuruan Kota mengamankan warga negara asing (WNA) bernisial VBD dan PPB.
Kedua warga negara Bulgaria itu ditangkap atas kasus pencurian uang nasabah bank dengan modus skimming atau mencuri data nasabah melalui ATM.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman mengatakan, pelaku ditangkap di Surabaya pada 2 Oktober 2021.
Saat menjalankan aksinya, tersangka memasang alat skiming di ATM BNI Jalan Sultan Agung, Kota Pasuruan pada 26-31 Juli 2021.
Kasus ini terbongkar berawal dari laporan karyawan BNI Pasuruan dan perwakilan 29 nasabah Bank Jatim Pasuruan.
"Sudah ada 29 nasabah yang melaporkan kehilangan uang. Kerugian Rp493 juta," ujarnya, Selasa (12/10).
Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan aksinya di sejumlah daerah di Jawa Timur. Seperti Kediri, Tulungagung, Blitar hingga Ngawi.
"Tidak menutup kemungkinan mereka beraksi di daerah lainnya dan korbannya lebih banyak," ujarnya.
Arman menjelaskan, kedua WNA ini masuk ke Indonesia pada 2020 melalui Nusa Tenggara Barat (NTB). Polisi saat ini masih mengejar dua pelaku lainnya yang masih masuk dalam daftar pencarian orang.
"Barang bukti yang kami sita antara lain mobil hingga alat-alat skimming. Ada 52 item barang bukti," kata Arman.
Selain mobil juga disita laptop, telepon genggam, buku tabungan, kartu ATM, paspor dan surat izin tinggal.
Kemudian 186 blank card, 12 papan sirkuit kamera, 16 papan sirkuit board charger micro USB, 16 plat alat skimming, dan banyak alat yang berhubungan dengan kejahatan skimming.
Polisi menjerat dua WNA tersebut dengan pasal 30 ayat 1 dan 3 juncto pasal 46 ayat 1 dan 3 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau pasal 362 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News