Keterlaluan, ini Akibatnya jika Nekat Jual Beli Satwa Dilindungi

14 Oktober 2021 01:00

Jatim.GenPI.co - Vando Rangga Wisa (29) dan Sandi Fanandri Sofyan Sauri (25) harus menanggung akibat dari jual beli satwa dilindungi. 

Keduanya diamankan petugas gabungan Ditreskrimsus Polda Jatim bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (BKSDAHE) karena melakukan praktik jual beli satwa dilindungi.

"Kami menangkap tersangka VRW di Tulungagung, lalu dikembangkan dan menciduk SFSS di Jember," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Rabu (13/10).

BACA JUGA:  Polda Jatim Bekuk 4 Pengedar Sabu, Kini Hanya Bisa Menunduk

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Oki Ahadian Purwono mengatakan, kedua tersangka mencari dan membeli satwa untuk dijual kembali.

Oki menjelaskan, satwa yang diperdagangkan dalam kondisi hidup atau mati. Keduanya menjual satwa tersebut dijual melalui media sosial.

BACA JUGA:  Karena ini Liburan Warga Lampung Berakhir di Tahanan Polda Jatim

Kepada polisi kedua tersangka bekerjasama untuk mendapatkan satwa langka yang diperjualbelikan. Satwa tersebut dipatok harga Rp 15 juta per ekor.

"Kalau ada yang butuh, mereka akan saling kontak. Pasar keduanya masih di Indonesia," kata dia.

BACA JUGA:  Wali Kota Malang Datang ke Polda Jatim, Penuhi Panggilan

Dari tangan tersang, polisi mengamankan dua lutung Jawa (hidup), dua lutung Jawa (mati), satu binturung (hidup), dan seekor burung rangkong (hidup).

Selain itu juga seekor burung rangkok, satu binturung, satu landak, satu musang rase, tiga kurungan besi, dan empat keranjang buah plastik.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf a, b, dan d UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 100 juta. (jpnn/genpi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM