Sempat Serang Polisi, Pria Jember Banyak Kasus Akhirnya Takluk

14 Oktober 2021 13:30

Jatim.GenPI.co - Polsek Sumberbaru Jember mengamankan seorang wakil kepala dusun (wakasun) berinisial SD (44), warga Dusun Pakisan, Desa Kaliglagah, Kecamatan Sumberbaru.

Kapolsek Sumberbaru AKP Facthur Rahman mengatakan, SD telah lama menjadi incaran kepolisian.

"Selama satu bulan ini melakukan penyelidikan, terutama terkait kasus curanmor dan sabu-sabu," ujarnya mengutip Ngopibareng.id, Rabu (13/10).

BACA JUGA:  Kelakuan Pria di Jember ini Bikin Petani Getem-getem

Polisi menangkap tersangka saat sedang bermain tenis meja di Desa Jambesari, Kecamatan Sumberbaru. Sempat melawan, namun akhirnya berhasil ditangkap.

“Saat hendak ditangkap, tersangka melawan menggunakan sebilah celurit. Bahkan kami sempat harus berkelahi dengan tersangka. Syukur saya hanya mengalami luka ringan,” kata Facthur.

BACA JUGA:  Polda Jatim Ungkap Bobrok 4 Kades di Jember, Mengejutkan!

Hasil penggeledahan yang dilakukan polisi menyita beberapa gram sabu-sabu, dan timbangan elektrik sebagai barang bukti.

“Sebanyak dua klip plastik sabu itu setelah ditimbang memiliki berat 20,30 gram dan 9,70 gram. Jika ditotal ada 30 gram sabu,” jelas Facthur.

BACA JUGA:  Bu Hajah Gregetan dengan Kelakuan 2 Pria Jember, Habis Kesabaran!

Pihaknya masih akan terus mengembangkan kasus tersebut. Termasuk menelusuri dari mana SD mendapatkan barang haram tersebut.

“Sama-sama kami kembangkan. Kasus curanmor, saat ini saya sedang di Kediri melakukan pengembangan. Kasus sabu-sabu juga masih dalam proses pengembangan," ungkapnya.

Tersangka juga dididuga kuat sebagai penadah curanmor dan kepemilikan senjata tajam.

“Ada beberapa kasus sehingga kami pisah. Nanti berkas pemeriksaan dipisah, kita split jadi tiga berkas," tandasnya.

Polisi mengenakan tersangka pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara tentang curanmor.

Sedangkan kasus kepemilikan senjata tajam, SD dijerat pasal 2 Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Kemudian kasus kepemilikan sabu-sabu, polisi menjerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM