Dipindahkan, ini Kabar Terkini Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

15 Oktober 2021 01:00

Jatim.GenPI.co - Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dipindahkan ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Kabupaten Sidoarjo.

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur, Krismono mengatakan, pemindahan dilakukan pada Kamis (14/10) pukul 10.00 WIB.

Saiful Ilah datang ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong dengan didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iskandar Zulkarnain.

BACA JUGA:  Densus 88 Tangkap Pengusaha Roti di Sidoarjo

"Langsung melakukan swab antigen kepada WBP (Warga Binaan Pemasyrakatan) baru (setibanya di Lapas I Porong)" kata Krismono, Kamis (14/10).

Selanjutnya akan terlebih dahulu menetap selama 14 hari di blok isolasi Covid-19.

BACA JUGA:  Perbatasan Sidoarjo Tetap Dijaga Ketat, Meski Masuk Level 3

Krismono memastikan, status mantan bupati yang disandang Saiful tak mempengaruhi pihaknya dalam memberikan perlakuan. "Tanpa diskriminasi, semua WBP harus diperlakukan sama," tegasnya.

Saiful Ilah sendiri sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Porong merupakan penguhuni Rutan Polda Jawa Timur dengan status tahanan titipan.

BACA JUGA:  Karena ini Mantan Kades di Sidoarjo Terancam 20 Tahun Penjara

Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Gun Gun Gunawan mengatakan, dokter lapas telah melakukan langkah pemeriksaan dan observasi terhadap kondisi kesehatan Saiful Ilah.

"Agar pelayanan kesehatan terhadap SI (Saiful Ilah) bisa sesuai dengan kebutuhannya, kami melakukan koordinasi dengan pihak KPK," tuturnya.

Saiful Illah sendiri divonis penjara 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya atas kasus korupsi sejumlah proyek di Sidoarjo. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM