Jatim.GenPI.co - Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dipindahkan ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Kabupaten Sidoarjo.
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur, Krismono mengatakan, pemindahan dilakukan pada Kamis (14/10) pukul 10.00 WIB.
Saiful Ilah datang ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong dengan didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iskandar Zulkarnain.
"Langsung melakukan swab antigen kepada WBP (Warga Binaan Pemasyrakatan) baru (setibanya di Lapas I Porong)" kata Krismono, Kamis (14/10).
Selanjutnya akan terlebih dahulu menetap selama 14 hari di blok isolasi Covid-19.
Krismono memastikan, status mantan bupati yang disandang Saiful tak mempengaruhi pihaknya dalam memberikan perlakuan. "Tanpa diskriminasi, semua WBP harus diperlakukan sama," tegasnya.
Saiful Ilah sendiri sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Porong merupakan penguhuni Rutan Polda Jawa Timur dengan status tahanan titipan.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Gun Gun Gunawan mengatakan, dokter lapas telah melakukan langkah pemeriksaan dan observasi terhadap kondisi kesehatan Saiful Ilah.
"Agar pelayanan kesehatan terhadap SI (Saiful Ilah) bisa sesuai dengan kebutuhannya, kami melakukan koordinasi dengan pihak KPK," tuturnya.
Saiful Illah sendiri divonis penjara 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya atas kasus korupsi sejumlah proyek di Sidoarjo. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News