Jatim.GenPI.co - Wawan Setyo Budi Utomo (44) seorang kepala Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, Sidoarjo harus berurusan dengan polisi.
Ia terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (7/10) malam. Wawan ditangkap Tim Saber Pungli Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Sidoarjo di rumahnya.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, Wawan diduga melakukan pungutan liar (pungli).
Korbannya, empat warga yang tengah mengajukan permohonan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
"Ketika OTT di rumah WS, didapati uang tunai senilai Rp 7,25 juta dan Rp 1,5 juta," ujarnya, Kamis (14/10).
Wawan menunjuk AI, staf administrasi Desa Klantingsari saat menjalankan aksinya.
AI diberi tugas untuk membuat surat kepemilikan bagi warga yang akan mengurus PTSL. Setelah selesai warga yang mengajukan diharuskan membayar biaya.
"Setiap warga yang meminta pembuatan surat keterangan hibah beban biaya diharuskan membayar Rp 350 ribu," ungkapnya.
Kusumo juga mengungkapkan, Wawan menentukan tarif pembuatan surat keterangan waris Rp 850 ribu.
Pun dengan biaya surat jual beli tanah yang ditarik lima persen dari nilai.
"Kami juga mendapatkan barang bukti uang di tabungan atas nama AI senilai Rp 60 juta, beberapa unit laptop, ponsel, serta berkas dokumen," tutur Kombes Kusumo.
Wawan ditahan dan terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan terlama 20 tahun. (jpnn/genpi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News