Jatim.GenPI.co - Pria berinisial FR, warga Simokalangan, Surabaya kaget saat anggota Resnarkoba Polrestabes Surabaya datang menangkapnya.
Pemuda 24 tahun itu tidak bisa mengelak lagi, dari tangannya disita barang bukti narkona jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan FR merupakan penyelidikan undercover pada Kamis (7/10) malam.
Polisi menangkap tersangka saat akan mengantar paket sabu-sabu kepada pembeli.
"Kami ikuti pelaku menuju rumahnya. Di sana, petugas menemukan cukup banyak barang bukti narkoba," ujar Daniel belum lama ini.
Kepada polisi, tersangka mengaku mengedarkan sabu-sabu semenjak kenal dengan seseorang yang dipanggilnya sebagai Mbah.
"Pelaku diiming-imingi disuplai puluhan gram sabu-sabu setiap minggunya," katanya.
Tersangka tergiur dengan imingiming tersebut. Bahkan FR sampai rela meminjam uang Rp 4 juta untuk membeli empat gram sabu-sabu dari Mbah.
"Sabu-sabu yang dibeli pelaku lantas diecer, lalu dijual kembali dengan laba Rp 50 ribu per paketnya," katanya.
Petugas menyita delapan bungkus sabu-sabu dengan berat total 7,08 gram, sebuah ponsel, dan atm sebagai sarana melakukan transaksi via transfer bank sebagai barang bukti.
"Kami terus kembangkan kasus itu untuk mengungkap penyuplai sabu-sabu milik FR, Mbah yang kini buron," kata Daniel. (jpnn/genpi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News