Plt Bupati Nganjuk jadi Saksi di Tipikor, Saya Tidak Tahu Banyak!

19 Oktober 2021 06:30

Jatim.GenPI.co - Sidang Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahmat Hidayat dengan perkara jual beli jabatan masih berlanjut.

Giliran Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nganjuk Marhaen Jumadi menjadi saksi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (18/10).

"Saya tidak tahu banyak mengenai mutasi jabatan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Sebab itu merupakan kewenangan penuh Bupati," ujar Marhaen kepada majelis hakim.

BACA JUGA:  Berkas Lengkap, Bupati Nganjuk Segera Diserahkan ke Kejaksaan

Marhaen merupakan wakil dari saat Novi Rahmat Hidayat saat masih menjabat sebagai Bupati Nganjuk.

"Saat menjabat wakil bupati saya tidak pernah dimintai pendapat terkait mutasi jabatan dan memang tak ada kewajiban," imbuhnya.

BACA JUGA:  Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman Hidayat, Sidang Perdana

Kemudian salah satu kuasa hukum terdakwa menanyakan pernakah Marhaen dimintai uang sebagai ucapan terima kasih oleh Novi dalam kapasitasnya sebagai pejabat? "Tidak pernah," tegas Marhaen.

Agenda persidangan Bupati Nganjuk non atif Novi Rahmat Senin, yakni menghadirkan saksi.

BACA JUGA:  Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman, Siapkan Eksepsi

Sebanyak 13 saksi berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang baru saja naik jabatan minimal setingkat kepala seksi dihadirkan.

Mereka juga mengaku dimintai uang sebagai ucapan terima kasih dengan nominal beragam, mulai dari Rp 10 juga hingga Rp 50 juta sama seperti sidang sebelumnya.

Namun, tidak ada satupun saksi ASN yang telah dilantik mengungkapka bahwa dimitai uang oleh Bupati Novi. Mereka justru mengkau dimita uang ucapan terima kasih oleh pejabat setingkat kepala desa.

"Saya tidak pernah memerintahkan para kepala desa untuk minta uang," ujar terdakwa Novi. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM