Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu dari Malaysia, 6 Kg

19 Oktober 2021 17:30

Jatim.GenPI.co - Ditresnarkoba Polda dan Bea Cukai Jatim menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 6 kilogram dari Malaysia.

Polisi menangkap dua orang kurir jaringan Madura.

BACA JUGA:  Warning Polisi Serius, Penjambret Jalan Kupang Surabaya Dikejar

"Kedua tersangka yang ditangkap adalah warga Dusun Karang Kokap, Kelurahan Sruni, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, berinsial LK dan ZN," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (19/20).

Berawal dari informasi bea cukai, bahwa ada paket yang dicurigai dan diduga narkotika. Hasil penyelidikan di lapangan tim menangkap dua tersangka LK dan ZN.

BACA JUGA:  OMG! Belasan Mahasiswa di Jember ini Rugi Puluhan Juta Rupiah

"Kedua tersangka mengaku, barang haram ini berasal dari Malaysia, namun ini jaringan Sokobanah Madura," ujarnya.

Kabag Binaops Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Samsul Makali menjelaskan, kedua tersangka berperan sebagai kurir.

BACA JUGA:  Plt Bupati Nganjuk jadi Saksi di Tipikor, Saya Tidak Tahu Banyak!

Keduanya mengaku ke penyidik baru melakukan pengiriman sabu-sabu sebanyak dua kali.

Barang haram itu rencananya akan dikirim ke Madura dan Jember.

"Untuk 1 kilogram sabu-sabu yang berhasil dikirim tersangka mendapat Rp1 juta," kata dia.

Dua kurir tersebut dalam pengakuannya mengatakan ada nama baru berinisial SY yang diduga sebagai bandar narkotika.

Kedua tersangka LK dan ZN mengatakan kalau mendapatkan sabu-sabu dari tangan SY yang sekarang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka LK dan ZN dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 122 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM