Tipu Masuk Akpol dengan Rp 1 Miliar, Pria Surabaya Kena Batunya

22 Oktober 2021 17:00

Jatim.GenPI.co - Korban pria berinisial HNA (40) gregetan. Warga Surabaya itu telah melakukan penipuan seleksi penerimaan Taruna Akademi Polisi (Akpol) Tahun 2021.

Polda Jawa Timur pun meringkus HNA setelah mendapat laporan dari warga Surabaya dan Jember.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko mengatakan, korban merasa ditipu pelaku pada 14 Oktober 2021 lalu.

BACA JUGA:  Pria di Malang ini Tak Sadar Jalan Buntu, Polisi Menangkapnya

Modusnya mengaku sebagai Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas). Gatot menegaskan bahwa HNA bukan bagaian Wantannas.

"Tersangka ini mengaku kepada korban bahwa dia merupakan salah satu anggota dari staf khusus di Wantannas, sehingga bisa memasukkan ke Taruna Akpol," ujarnya, Jumat (22/10).

BACA JUGA:  Via Vallen Pamer Foto Bareng Pria, Tulis Kalimat Unik

Gatot menjelaskan, sebenarnya banyak laporan yang telah masuk ke kepolisian.

"Sampai saat ini baru dua korban yang bisa ditindaklanjuti, kemungkinan masih banyak korban lain yang tertipu oleh tersangka," katanya.

BACA JUGA:  Pria Asal Jakarta Ditangkap Polres Jember di Depan Minimarket

Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Ronald Purba mengatakan, tersangka HNA selalu mengaku sudah sering nmembantu memasukkan peserta seleksi Akpol dalam aksinya.

Kemudian pelaku meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk bisa memasukkan menjadi peserta seleksi lulus penerimaan Taruna Akpol 2021.

"Tersangka ini kemudian menjanjikan akan membantu memasukkan anak korban melalui jalur kuota khusus tanpa tes karena tersangka HNA mengaku mempunyai kenalan pejabat Polri," tegasnya.

Namun, ternyata jalur kuota khusus yang dimaksud tidak ada kejelasan. Korban dari HNA juga tidak bisa jadi peserta seleksi penerimaan Akpol 2021.

"Kemudian korban meminta seluruh uang yang telah diserahkan kepada tersangka HNA untuk dikembalikan. Setelah itu, tersangka HNA memberikan bilyet giro, namun setelah dikliringkan terhadap bilyet giro tersebut tidak bisa dicairkan karena rekening sudah ditutup," bebernya.

Polda Jatim mengugkap kerugian dari dua korbannya tersebut yakni mencapai Rp 2.197.100.000.

Rinciannya, korban atas nama NHP menyerahkan uang sebesar Rp 1.085.000.000 dan korban inisial TC, menyerahkan uang sebesar Rp 1.112.100.000.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, dua lembar tanda terima peserta, sejumlah rekening serta bukti transfer, bilyet giro No. BM 1543XX tanggal 13 Agustus 2021, dan Surat Keterangan Penolakan dari Bank BRI tanggal 18 Agustus 2021.

Tersangka HNA pun dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM