Kantor Pinjol di Surabaya Digrebek Polisi, 13 Orang Diamankan

22 Oktober 2021 19:00

Jatim.GenPI.co - Kepolisian terus melakukan penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kali ini Polda Jawa Timur yang menggrebek sebuat rumah di di Jalan Raya Satelit Indah BN 8, Surabaya, Kamis (21/10). Kuat dugaan rumah tersebut digunakan sebagai kantor pinjol ilegal.

Informasi yang didapat, kantor tersebut bernama PT Duyung Sakti Indonesia.

BACA JUGA:  Pria Asal Jakarta Ditangkap Polres Jember di Depan Minimarket

Polisi mengamankan sekitar 13 orang dalam penggerebekan tersebut.

Selain itu, juga disita beberapa laptop, sim card, dan berkas dokumen lainnya.

BACA JUGA:  Begini Aksi Siswa SD Asal Surabaya Saat Kabur dari Penculikan

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko membenarkan tentang penggrebekan kantor pinjol di Surabaya tersebut.

"Benar (menangkap 13 orang)," katanya saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (22/10).

BACA JUGA:  Tipu Masuk Akpol dengan Rp 1 Miliar, Pria Surabaya Kena Batunya

Mengenai belasan orang yang diamankan, Gatot mengatakan bahwa mereka sedang berada di Mapolda Jatim menjalani pemeriksaan.

"Ini masih kita dalami lagi. Nanti akan kami rilis," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM