Jatim.GenPI.co - Viral video resepasi pernikahan keluarga Bupati Jember Hendy Siswanto yang melanggar protokol kesehatan (prokes) berbuntut.
Satgas Covid-19 memberi sanksi kepada panitia penyelenggara resepsi berupa denda Rp 10 juta.
Sidang yang digelar secara virtual di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember menyatakan panitia bersalah.
"Menyatakan terdakwa Zainul Fuad (terdakwa) terbukti secara sah dan bersalah tidak menaati peraturan pemerintah dan menjalankan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM dan juga melanggar prokes," ujarnya Hakim Ketua Totok Yanuarto, Jumat (22/10).
Menurut Totok, terdakwa melanggar Inmendagri No. 47 th. 2021, Perda Provinsi Jatim No. 2 tahun 2020 pasal 20, pasal 27A, pasal 27B, pasal 27C pasal 49 ayat (6) tentang perubahan atas Perda Provinsi Jatim No. 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
"Selanjutnya hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan denda sebesar Rp 10 juta atau pidana kerja sosial selama 15 hari dan terdakwa harus mengganti biaya perkara sebesar Rp5 ribu," tegasnya.
Panitera Dion Pramesti Warsono mengatakan, sidang ini sebagai upaya untuk mendisiplinkan aturan yang telah ditentukan. Juga sebagai bukti bahwa hukum tidak melihat dari kalangan mana saja.
"Apabila melanggar protokol kesehatan maka akan dikenakan denda dan dilakukan sidang virtual," katanya.
Sebelumnya, beredar video Bupati Jember Hendy Siswanto bernyanyi tanpa menggunakan masker atau pelindung wajah (faceshield) saat menghadiri pesta pernikahan keponakannya di salah satu rumah makan di Jember.
Padahal kabupaten setempat masih berstatus PPKM level 3. Satgas Covid-19 lalu memproses dugaan pelanggaran prokes dengan memanggil panitia dan penanggung jawab. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News