Pria di Lumajang Produksi Sabu-sabu, Katanya Belajar dari youtube

24 Oktober 2021 01:00

Jatim.GenPI.co - Polres Lumajang menangkap seorang terduga produsen narkoba jenis sabu-sabu berinisial GY (47).

Tersangka diamankan di rumah salah seorang warga, di Desa Besuk, Kabupaten Lumajang.

"Di lokasi itu, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang disinyalir kuat digunakan oleh pelaku untuk memproduksi narkotika jenis sabu-sabu," ujar Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, Sabtu (23/10).

BACA JUGA:  Pria di Malang ini Tak Sadar Jalan Buntu, Polisi Menangkapnya

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut. Hasilnya ditemukan empat lokasi yang diduga kuat sebagai tempat memproduksi sabu-sabu.

Keempatnya yakni satu rumah di Desa Besuk, Kecamatan Tempeh. Sisanya yakni tiga rumah lainnya berada di Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang.

BACA JUGA:  Pria Asal Jakarta Ditangkap Polres Jember di Depan Minimarket

"Selanjutnya dari empat TKP yang kami identifikasi sebagai tempat pembuatan sabu-sabu itu banyak ditemukan bahan dasar untuk membuat narkotika itu," katanya.

Petugas menemukan sejumlah bahan kimia yang diduga kuat akan dipergunakan sebagai bahan pembuat sabu-sabu. Beberapa di antaranya sudah menjadi sabu-sabu cair yang memasuki tahap pengkristalan.

BACA JUGA:  Tipu Masuk Akpol dengan Rp 1 Miliar, Pria Surabaya Kena Batunya

Kepada polisi, tersangka mengaku belajar membuat sabu-sabu dari Youtube. Kemudian pelaku mencoba meracik dengan mengumpulkan bahan-bahan kimia yang dibutuhkan dari luar kota.

"Dalam enam bulan meracik bahan-bahan kimia tersebut untuk mencari unsur-unsur kimia yang akan digunakan dalam pembuatan sabu-sabu," ungkap Eka.

Polisi akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan tersangka.

Sejumlah barang bukti tersebut segera dikirim ke Polda Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jatim. (ant)

 


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM