Jatim.GenPI.co - Dua warga Gayungan Surabaya bernisial AC (24) dan BS (24) tidak bisa berkutik saat polisi menghampirinya di depan sebuah hotel, Sabtu (9/10) petang.
Anggota Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya yang sudah membututinya kemudian menggeledah keduanya.
Petugas menemukan 1,7 gram sabu-sabu yang dikemas dalam enam poket plastik.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan, tersangka AC ini sudah lama menjadi incaran kepolisian.
Tersangka juga telah masuk menjadi target operasi (TO) aparat.
"Dari serangkaian pengintaian dan pembuntutan, kami sukses menciduk dua pelaku sekaligus," ujar Daniel, Sabtu (23/10).
Saat ditangkap, tersangka AC akan menjual sabu-sabu tersebut kepada BS.
Kepada polisi, AC mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang berinisial MA. Daniel mengungkapkan polisi telah menetapkan MA masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"AC membeli dari MA. Lalu, AC menjualnya kembali kepada BS," katanya.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. (jpnn/genpi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News