Karena Bawa ini, Pria Asal Surabaya Dibuntuti Polisi

25 Oktober 2021 06:00

Jatim.GenPI.co - Dua warga Gayungan Surabaya bernisial AC (24) dan BS (24) tidak bisa berkutik saat polisi menghampirinya di depan sebuah hotel, Sabtu (9/10) petang.

Anggota Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya yang sudah membututinya kemudian menggeledah keduanya.

Petugas menemukan 1,7 gram sabu-sabu yang dikemas dalam enam poket plastik.

BACA JUGA:  Pria Asal Jakarta Ditangkap Polres Jember di Depan Minimarket

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan, tersangka AC ini sudah lama menjadi incaran kepolisian.

Tersangka juga telah masuk menjadi target operasi (TO) aparat.

BACA JUGA:  Tipu Masuk Akpol dengan Rp 1 Miliar, Pria Surabaya Kena Batunya

"Dari serangkaian pengintaian dan pembuntutan, kami sukses menciduk dua pelaku sekaligus," ujar Daniel, Sabtu (23/10).

Saat ditangkap, tersangka AC akan menjual sabu-sabu tersebut kepada BS.

BACA JUGA:  Pria di Lumajang Produksi Sabu-sabu, Katanya Belajar dari youtube

Kepada polisi, AC mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang berinisial MA. Daniel mengungkapkan polisi telah menetapkan MA masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"AC membeli dari MA. Lalu, AC menjualnya kembali kepada BS," katanya.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. (jpnn/genpi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM