Ngeri! Begini Modus Penagihan Pinjol Ilegal di Jatim, Bikin Resah

26 Oktober 2021 05:00

Jatim.GenPI.co - Pinjaman online (pinjol) ilegal tengah menjadi perbincangan akhir-akhir ini. Cara penagihan yang tidak biasa menyorot perhatian publik.

Polda Jawa Timur belum lama ini telah mengamankan APP (27) warga Surabaya.

Tersangka ini yang diketahui merupakan karyawan perusahaan pinjol PT Duyung Sakti Indonesia sebagai desk collection mengirimkan pesan diduga bernada ancaman kepada korbannya.

BACA JUGA:  Mapolda Jatim Wajibkan Scan Pedulilindungi Sebelum Masuk

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, kasus APP ini bermula pada Kamis (7/10). Korban saat itu menerima pesan melalui Whatsapp dari APP bernada ancaman.

APP yang mengaku dari pihak aplikasi pinjol Dompet Share mengirimkan pesan berisikan foto wajah korban dan foto KTP. "Bagus ini foto dan KTP ini diviralkan ya" bunyi pesan tersebut.

BACA JUGA:  Karena ini Liburan Warga Lampung Berakhir di Tahanan Polda Jatim

"Korban merasa takut dan terancam foto wajah dan KTP-nya disebarkan pelaku," ujar Nico, Senin (25/10).

Selain APP, Polda Jawa Timur juga mengamankan dua tersangka penagih pinjol ilegal, yakni ASA (31) warga Bogor, Jawa Barat, RH alias Asep (28) warga Bekasi Jawa Barat dan

BACA JUGA:  Kantor Pinjol di Surabaya Digrebek Polisi, 13 Orang Diamankan

Kasus yang menimpa keduanya berawal dari laporan BSB pada Desember 2020.

"BSB (pelapor) mengajukan pinjaman online di Rupiah Merdeka dan Dana Now. Pada Februari 2021, pinjaman BSB sudah lunas," ujarnya, Senin (25/10).

Namun pada awal Juli 2021, pelapor menerima pesan penagihan dari pihak perusahaan pinjol, yakni KSP Planet Bahagia, KSP Bos Duit, Dana Hebat dan Lucky Uang.

Pelapor mendapatkan kalimat makian dari ASA melalui SMS. Hal yang sama juga didapatkan dari pesan yang dikirim oleh RH.

Korban BSB lantas membuat laporan ke Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan pada Agustus-September 2021.

Pada 15 Oktober 2021, polisi berhasil mengamankan ASA di Perum Samudra Residence, Bogor, Jawa Barat. Sedangkan RH alias Asep diamankan pada 18 Oktober 2021.

Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 27 Ayat (4) Juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM