Jatim.GenPI.co - Pinjaman online (pinjol) ilegal tengah menjadi perbincangan akhir-akhir ini. Cara penagihan yang tidak biasa menyorot perhatian publik.
Polda Jawa Timur belum lama ini telah mengamankan 3 tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal, yaitu RH (26) dan ASA (31) asal Kabupaten Bogor serta APP (26) asal Surabaya.
Ketiganya bertugas sebagai desk collection atau penagih pinjaman kepada nasabah.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan, perkara ini berawal dari masuknya laporan dari dua debitur.
Mereka mengaku mendapatkan pesan bernada ancaman dari perusahan PT DSI selaku penagih.
Pelapora atas nama M melakukan pinjaman dengan nominal Rp 1,8 juta melalui aplikasi Rupiah Maju, pada tanggal 21 September 2021.
"Sekali lagi, (pinjaman) sudah lunas pada tanggal 7 Oktober 2021. Namun pada saat 7 Oktober melunasinya itu, menerima juga saudara M ini ancaman," kata Nico, Senin (25/10).
Pesan ancaman itu terus menerus dikirimkan melalui aplikasi pesan WhatsApp milik M.
Pesan yang dikirimkan itu, kata Nico, berisi ancaman akan menyebarkan foto dan KTP korban jika tidak segera membayar pinjaman.
M pun lantas melaporkan perkara tersebut kepada Polda Jawa Timur. Pada tanggal 16 Oktober tersangka APP berhasil diciduk pihak berwajib.
Laporan selanjutnya datang dari korban pinjol bernama B. Korban saat itu mengajukan pinjaman uang dengan nominal Rp 3 juta.
Pada bulan Februari, status pinjaman B seharusnya sudah lunas. Namun 5 bulan berselang atau pada Juli 2021, korban tetap mendapatkan tagihan oleh nomor yang tidak dikenal.
Modusnya sama, pelaku mengirimkan ancaman akan menyebarkan foto dan KTP korban tertagih.
"Akhirnya B membuat laporan polisi di Polda Jawa Timur, kemudian tim melakukan pemeriksaan," jelasnya.
Pada tanggal 15 Oktober 2021, pihak kepolisian akhirnya meringkus 2 orang tersangka. Satu atas inisial RH atau A dan ASA. Keduanya dicokok di dua daerah berbeda.
"A ditangkap di Bogor dan ASA ditangkap di Surabaya," terangnya.
Ketiga tersangka itu terancam pasal 27, 29 dan 45 undang-undang nomor 19/2016, tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Untuk diketahui, Kantor PT DSI sendiri sebelumnya telah digrebek oleh pihak berwajib, kamis (21/10). (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News