Yogi Sudah Dipecat, PMI Surabaya: Dia Merusak Nama Korps

28 Oktober 2021 13:00

Jatim.GenPI.co - Seorang oknum pegawai Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Surabaya harus berurusan dengan hukum.

Beberapa waktu lalu Ditreskrimum Polda Jatim menangkap tiga orang terkait jual beli plasma darah konvalesen. Satu di antara tiga tersangka merupakan pegawai PMI Surabaya.

Wakil Ketua PMI Kota Surabaya Tri Siswanto memastikan bahwa, oknum tersebut bukan lagi pegawai PMI.

BACA JUGA:  Tipu Masuk Akpol dengan Rp 1 Miliar, Pria Surabaya Kena Batunya

Yogi Agung Prima Wardana, nama pegawai tersebut, sudah diberhentikan atau dipecat.

Tri menyebut, Yogi sebelumnya merupakan pegawai outsourcing di Unit Donor Darah (UDD) PMI Surabaya.

BACA JUGA:  Pria di Lumajang Produksi Sabu-sabu, Katanya Belajar dari youtube

"Dia bukan karyawan, masih outsourcing dan diberhentikan langsung," ujarnya Rabu (27/10).

Dia menjelaskan, hanya Yogi saja yang merupakan pegawai PMI Surabaya. Sedangkan dua tersangka lainnya Tri tidak mengetahuinya.

BACA JUGA:  Karena Bawa ini, Pria Asal Surabaya Dibuntuti Polisi

"Yang Yogi saja, yang lainnya saya enggak ngerti," tegasnya.

Tri mengaku telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran dan unit-unit di PMI Surabaya lebih selektif dalam menerima karyawan.

Pihaknya juga telah berkordinasi dengan kepolisian untuk mengawasi praktik-praktik curang dilakukan oknum.

"Dia outsourcing baru melakukan sekali kejeglong. Jadi, dia merusak nama PMI. Intinya terima karyawan harus ekstra hati-hati," ungkapnya.

Sebelumnya, Yogi bersama dua terdakwa lainnya yakni Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/10).

Ketiga orang itu didakwa Pasal 195 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpnn/GenPI)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM