Dicegat Polisi, Koper Milik Pemuda Sidoarjo Isinya Tak Biasa

29 Oktober 2021 13:00

Jatim.GenPI.co - Pemuda berinisial BY (24) warga Turisari, Sepanjang, Sidoarjo, harus berususan dengan polisi.

Petugas meringkusan setelah curiga dengan koper yang dibawanya. BY selalu membawa koper sepulang kerja.

Pekerja di sebuah pabrik mentega itu diminta untuk membuka kopernya tersebut oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Kamis (21/10) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

BACA JUGA:  Pelaku Gendam Beraksi di Surabaya, Lihat Modusnya Bikin Jengkel

"Gelagat pelaku yang selalu membawa kopernya itu mencurigakan. Akhirnya, kami periksa," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri, Kamis (28/10).

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kopernya ditemukan sabu-sabu seberat 40,43 gram.

BACA JUGA:  Karena Bawa ini, Pria Asal Surabaya Dibuntuti Polisi

Polisi kemudian meminta BY untuk menunjukkan tempat tinggalnya yang ternyata indekos di Jalan Jambangan, Surabaya.

"Kami melakukan penggeledahan di indekos pelaku dan menemukan 4,32 gram sabu-sabu, timbangan elektrik, dan alat isap," katanya.

BACA JUGA:  Kades di Sidoarjo ini Rugikan Warganya, Akhirnya Diciduk Polisi

Kepada polisi, BY mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang laki-laki berinisial AA.

BY diminta untuk menjualkan sabu-sabu tersebut dengan imbalan jutaan rupiah.

"Kasus itu kami kembangkan untuk menangkap orang yang menyuplai sabu-sabu ke tersangka," kata Daniel.

Polisi menjerat yang nbersangkutan dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (jpnn/genpi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM