Jatim.GenPI.co - Pemuda berinisial BY (24) warga Turisari, Sepanjang, Sidoarjo, harus berususan dengan polisi.
Petugas meringkusan setelah curiga dengan koper yang dibawanya. BY selalu membawa koper sepulang kerja.
Pekerja di sebuah pabrik mentega itu diminta untuk membuka kopernya tersebut oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Kamis (21/10) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
"Gelagat pelaku yang selalu membawa kopernya itu mencurigakan. Akhirnya, kami periksa," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri, Kamis (28/10).
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kopernya ditemukan sabu-sabu seberat 40,43 gram.
Polisi kemudian meminta BY untuk menunjukkan tempat tinggalnya yang ternyata indekos di Jalan Jambangan, Surabaya.
"Kami melakukan penggeledahan di indekos pelaku dan menemukan 4,32 gram sabu-sabu, timbangan elektrik, dan alat isap," katanya.
Kepada polisi, BY mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang laki-laki berinisial AA.
BY diminta untuk menjualkan sabu-sabu tersebut dengan imbalan jutaan rupiah.
"Kasus itu kami kembangkan untuk menangkap orang yang menyuplai sabu-sabu ke tersangka," kata Daniel.
Polisi menjerat yang nbersangkutan dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (jpnn/genpi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News