Jatim.GenPI.co - Seorang guru di Situbondo berinisial BFR (39) harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Oknum yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Situbondo setelah mengunggah foto sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu ke media sosial.
"Tersangka kami amankan di sebuah rumah di Kecamatan Suboh," ujar Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno, Jumat (29/10).
Polisi menemukan barang bukti berupa satu buah pipet kaca yang diduga berisi sisa sabu-sabu dengan berat kotor 2,79 gram.
Selain itu, juga diamankan satu buah plastik klip diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,12 gram, dan satu buah pipet kaca.
Iptu Sutrisno menyebut, pengungkapan kasus tersebut bermula dari unggahan tersangka di media sosial Facebook (FB) yang memperlihatkan tengah nyabu.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo langsung menggeledah tempat tinggal BFR.
"Hanya ada satu tersangka yang diamankan berikut barang buktinya. Tersangka langsung di bawa ke polres guna proses penyidikan, sesuai Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News