Jatim.GenPI.co - Pemuda berinisial RK (20) warga Tegalsari, Surabaya terkejut dengan kehadiran polisi.
RK yang saat itu hendak masuk ke rumahnya di Jalan Kupang Krajang tiba-tiba disergap petugas.
"Kami mengintai pelaku saat hendak masuk ke dalam rumah. Kemudian, kami langsung sergap dan geledah," ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri, Minggu (31/10).
Daniel menyebut, mendapatkan informasi sebelumnya tentang pengiriman sabu-sabu.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti sabu-sabu.
Di antaranya, dua poket sabu-sabu dengan berat masing-masing 10,84 gram dan 10,32 gram.
Kepada polisi, RK mengaku sabu-sabu tersebut merupakan sisa penjualan.
Pelaku mendapatkannya dari seseorang berinisial BB. Totalnya ada sekitar 170 gram sabu-sabu yang diambil di bawah tiang telepon di Jalan Sidosermo, Surabaya.
Dalam menjalankan aksinya, RK mendapat petunjuuk dari BB untuk mengirim sabu-sabu ke pembeli. "Setiap barang yang berhasil diambil, pelaku akan mendapat upah Rp 200 ribu," bebernya.
Setelah selesai mengantarkan barang, RK mendapat upah tambahan.
"Dia mengaku mendapat upah Rp 10.000 per gramnya. Tersangka mendapat uang setiap mengirim dengan sukses," katanya. (jpnn/genpi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News