Wartawan Tempo Laporkan Kekerasan yang Didapatnya ke Polda Jatim

28 Maret 2021 20:00

Jatim.GenPI.co - Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Minggu (28/3) Kontributor Tempo di Surabaya, Nurhadi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jawa Timur, Surabaya. 

Ia melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya saat menjalankan tugas liputan.

BACA JUGA: Polda Jatim Mutasi Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota

Nurhadi tidak sendiri, dia didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Kontras, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya. 

"Nurhadi mengalami kekerasan saat melakukan tugas liputan terkait keterlibatan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dalam kasus suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Ketua AJI Surabaya Eben Haezer yang ikut mendampingi Nurhadi. 

Eben menceritakan, kejadian bermula pada Sabtu (27/3), sekitar pukul 18.25 WIB. Nurhadi yang mendatangi Gedung Samudra Bumimoro Surabaya, berniat melakukan investigasi. 

"Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim," katanya. 

Nurhadi, lanjut dia, memotret Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji yang sedang berada di atas pelaminan dengan besannya.

Sekitar pukul 19.57 WIB, korban yang masih berada di dalam gedung kemudian didatangi oleh seorang panitia pernikahan serta difoto. 

Mengetahui tengah difoto, Nurhadi pun lalu berniat keluar gedung, tapi dihentikan oleh beberapa orang. Korban sempat ditanyai identitas dan undangan. 

Sekitar pukul 20.10 WIB, keluarga mempelai didatangkan untuk mengonfirmasi apakah mengenal Nurhadi. Setelah keluarga mempelai mengatakan tidak mengangenali Nurhadi, Ia kemudian dibawa ke belakang gedung dengan cara didorong oleh sesorang ajudan Angin Prayitno Aji.

"Selama proses tersebut korban mengalami perampasan HP kekerasan verbal, fisik, dan ancaman pembunuhan," kata Eben. 

Tak sampai disitu, sekitar pukul 20.30 WIB, korban dibawa keluar oleh seseorang yang diduga oknum anggota TNI yang menjaga gedung. Nurhadi lalu dimasukkan ke dalam mobil patroli dan dibawa ke pos TNI. 

Korban pun diminta keterangan mengenai identitas korban. Selesai itu korban kemudian dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. 

Namun, belum sampai di Mapolres Tanjung Perak, korban kemudian dibawa kembali lagi ke Gedung Samudra Bumimoro.

Sesampainya di Gedung Samudra Bumi Moro korban kembali diinterogasi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai polisi. Terlibat juga beberapa orang lain yang diduga sebagai oknum anggota TNI, serta ajudan Angin Prayitno Aji. 

Sepanjang proses introgasi tersebut, korban kembali mengalami tindakan kekerasan berupa pemukulan, tendangan, tampar, hingga ancaman pembunuhan.

"Korban juga dipaksa menerima uang Rp 600 ribu sebagai kompensasi perampasan dan pengrusakan alat liputan milik korban," kata Eben. 

Namun, oleh korban uang tersebut ditolak. "Tapi pelaku bersikeras memaksa korban menerima, bahkan memotret saat korban menerima uang tersebut. Kemudian oleh Nurhadi, uang tersebut disembunyikan di salah satu bagian mobil yang digunakan untuk membawanya," ungkapnya. 

Sekitar Pukul 22.25 WIB, setelah melakukan proses interogasi penuh kekerasan tersebut, korban kemudian dibawa ke Hotel Arcadia yang terletak di Jalan Rajawali nomor 9-11, Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Surabaya.

Di hotel tersebut korban kembali diinterogasi oleh dua orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian Polrestabes dan anak asuh Kombes Pol. Achmad Yani yang bernama Purwanto dan Firman.

"Kemudian sekitar pukul 01.10 WIB di hari berikutnya, korban keluar dari Acardia dan diantarkan pulang hingga ke rumah sekitar pukul 02.00 WIB," terangnya. 

Eben menyampaikan, yang dilakukan para pelaku tersebut termasuk melanggar UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Pelaku juga melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

BACA JUGA: Polisi Selidiki Video Viral Cabai Rawit Diberi Pewarna

Kemudian melanggar UU Nomor 12 tahun 2005 tentang tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik dan Perkap nomor 8 Tahun 2009 tentang pengimplementasi Hak Asasi Manusia.

"Kami mengecam aksi kekerasan ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk profesional menangani kasus ini, apalagi mengingat bahwa sebagian pelakunya adalah aparat penegak hukum," tandasnya. (ant) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif
Polda Jatim   wartawan   kekerasan   tempo   kpk  

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM