Jatim.GenPI.co - Warga Surabaya BPS (50) dan ED (46) sepertinya tak kapok untuk kembali beraksi mencuri kendaraan bermotor.
Polrestabes Surabaya menjelbloskan kedua tersangka usai aksinya terekam CCTV.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah adanya dua laporan berbeda.
Pertama yakni di Jalan Satelit Utara 8 Blok KT20, Surabaya dan kedua, di depan pintu gerbang Kantor KSP Jalan Kupang Jaya Kavling 9/AN.
"Kami cek CCTV di lokasi kejadian untuk mengetahui ciri-ciri pelaku dan menangkapnya," ujarnya, Kamis (4/11).
Saat melakukan akisnya, kata dia, sebenarnya tidak hanya dua orang tersebut. Ada pelaku lain yang saat ini masih buron.
Peran pelaku yang masih buron itu, yakni mengawasi keadaan sekitar dari dalam mobil. Sedangkan BPS dan ED yang mengeksekusi dengan merusak kunci motor.
"Pelaku menggunakan kunci T saat beraksi. Setelah mesin motor menyala, mereka langsung pergi meninggalkan lokasi," katanya.
Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Agung Kurnia Putra menambahkan, tersangka BPS pernah tercatat melakukan aksi pencurian pada 2020. Pelaku tertangkap Polsek Pati, Jawa Tengah.
"Yang tersangka ED kasus jambret tahun 1997 di Polsek Tambaksari, Surabaya," ungkap Agung.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 363 KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (jpnn/genpi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News