GenPI.co Jatim - Pria berinisial SC tak bisa berkutik saat kepolisian menangkapnya di tempat tinggalnya di Jalan Jalan Kebonsari, Surabaya pada Jumat (29/10).
Polrestabes Surabaya menangkappria yag berprofesi sebagai kuli bangunan tersebut sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang mendapati adanya transaksi narkoba di kawasan Kebonsari, Surabaya.
"Informasi itu kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di kawasan tersebut," kata Daniel, Minggu (7/11).
Polisi kemudian melakukan pengintaian di kawasan yang dimaksud. Hasilnya, ada seseorang yang mencurigakan sedang meletakkan barang di pinggir jalan.
Petugas menduga barang tersebut adalah sabu-sabu yang diranjau.
"Kami periksa ternyata di dalamnya berisi 0,42 gram sabu-sabu yang dibagi menjadi dua bungkus plastik klip," katanya.
TIm pu langsung membututi pelaku yang kemudian menyergapnya. Polisi lantas meminta SC untuk menunjukkan tempat tinggalnya.
Aparat kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan empat bungkus plastik klip, timbangan elektrik, ponsel, dan uang tunai Rp 200 ribu.
Kepada polisi, SC mengaku mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial AJ (DPO). "Pelaku membelinya lalu dijual kembali," beber Daniel.
Pihaknya menyebut masih akan mengembagkan terus kasus tersebut. Saat ini polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (jpnn/genpi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News