GenPI.co Jatim - Tubagus Joddy (24), sopir mendiang Vanessa Angel dan Febri Andriansyah akhirnya ditetap sebagai tersangka.
Berkas surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang.
"Sudah kami terima SPDP. Selanjutnya setelah SPDP ini, kami tunggu berkas perkara untuk kami pelajari sesuai kewenangan kami," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Imran, di Jombang, Rabu (10/11).
Imran menyebut telah menunjuk tim jaksa untuk mengurus perkara kecelakaan tungga di Tol Jombang-Mojokerto tersebut.
"Langsung saya tunjuk jaksanya. Saya tunjuk tiga orang dan kita percayakan ke jaksa," tegasnya.
Ia menjelaskan, dalam SPPD yang diterimanya disebutkan sudah muncul tersangka atas nama Tubagus Joddy.
Tidak ada nama tersangka lain yang tertulis di dalam SPDP tersebut.
Pihaknya memastikan penanganan perkara ini tetap berjalan secara profesional. Tidak ada yang diistimewakan.
"Tidak ada spesial. Kami juga tidak bisa simpulkan sebelum pelajari berkas perkara," imbuhnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News