GenPI.co Jatim - Pengemudi mobil pada kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672 yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah, Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya alias Joddy akhirnya ditetapkan tersangka.
Hasil pemeriksaan kepolisian, Joddy mengoperasikan ponsel sembari melaju dengan kecepatan tinggi.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Latif Usman membenarkan tersangka mengoperasikan ponsel sebelum kecelakaan. Joddy saat itu menghubungi ayahnya melalui pesan singkat.
"Pukul 11.58 WIB, saat menyetir, dia sambil menghubungi orang tuanya," ujarnya di Mapolda Jatim, Kamis (11/11).
Kemudian mobil mengalami kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto pada pukul 12.36 WIB.
Latif menjelaskan, pesan singkat tersebut selanjutnya menjadi barang bukti yang mengarahkan Joddy berkendara sambil bermain ponsel.
Polisi, kata Latif, juga telah memeriksa ayah dari Joddy. Dari keterangannya, membenarkan bahwa telah menerima pesan dari sang anak.
Hanya saja, tidak disebutkan rinci soal tujuan dan isi pesan yang dikirimkan Joddy kepada ayahnya.
Latif menyebut, Joddy memang mempunyai kebiasaan mengirim pesan kepada ayahnya.
"Kami periksa orang tuanya. Diketahui, memang sudah kebiasaan (menghubungi orang tua,red)," katanya.
Hal yang perlu dititikberatkan pada pemeriksaan, menurut Latif, yakni pada fakta bahwa Joddy berkendara sambil mengoperasikan ponsel.
Jelas itu merupakan tindakan melanggar hukum. Terkait isi pesan dan lainnya akan dijadikan informasi tambahan.
"Istilahnya, ini sebagai bukti pendukung untuk teknis penyidikan. Kami akan melihat fakta penyidikan," tegasnya. (jpnn/genpi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News