Curhat di Medsos, Wanita di Surabaya ini Duduk di Kursi Pesakitan

13 November 2021 16:00

GenPI.co Jatim - Stella Monica hanya bisa terdiam mendengarkan jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakawaan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pelanggan klinik kecantikan L'Viors itu dituntut penjara 12 bulan, serta denda Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

Perempuan 25 tahun itu harus berurusan dengan hukum setelah curhatannya di media sosial terkait wajahnya yang rusak dianggap mencemarkan nama baik Klinik L'Viors.

BACA JUGA:  Pria di Surabaya Tak Tahu Dibuntuti Polisi, Kaget Saat Disergap

JPU Rista Erna Soelistiowati dan Farida dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu mendakwa perempuan 25 tahun dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kami menolak seluruh pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa," ujar JPU Rista Erna menyampaikan replik atau tanggapan terhadap pledoi terdakwa, Kamis (11/11) lalu.

BACA JUGA:  Kejar-kejaran bak Film di Jalanan Surabaya, ini Penyebabnya

Sebelumnya, kuasa Hukum Stella Monica menyampaikan pembelaan kliennya.

Ia mengatakan, objek pencemaran nama baik seperti yang ada di Pasal 27 Ayat 3 UU ITE diperuntukkan orang-perorangan. Tidak bisa institusi atau korporasi. Sebab, harkat dan martabat dimliki manusia, bukan badan hukum.

BACA JUGA:  Kelakuan ART di Surabaya ini Bikin Jengkel, Majikan Lapor Polisi

Sedangkan, replik JPU Rista dan Farida menyampaikan, sesuai keputusan Mahkamah Agung Nomor 183 K/ Pid/2010 bahwa badan hukum bisa menjadi objek pencemaran nama baik.

Karenanya, JPU meminta kepada majelis hakim yang diketuai Imam Supriyadi supaya segera memutuskan perkara ini sesuai dengan tuntutan pada sidang selanjutnya.

"Kami akan menanggapi replik jaksa melalui duplik," kata Asnan, penasihat hukum terdakwa Stella Monica, menyela.

Sementara itu, pengacara pelapor dari pihak Klinik Kecantikan L’Viors, HK Kosasih meminta masyarakat memetik pelajaran dari perkara ini. Media sosial bukan untuk mengunggah perbuatan yang merugikan pihak lain.

"Jauh hari sebelum ada internet dan medsos, tindak pidana pencemaran nama baik sudah diatur oleh perundangundangan. Karenanya, baik di dunia nyata maupun dunia maya, kita harus bijak dan bertanggung jawab dalam penggunaannya," kata dia, Jumat (11/11).

Ia menjelaskan, sebelumnya Stella Monica mengunggah curhatan di Instagram. Dalam unggahan tersebut, Stella menulis wajahnya yang rusak dengan menyalahkan hasil perawatan Klinik Kecantikan L'Viors pada Desember 2019.

"Namun, faktanya, sejak pertengahan September 2019, Stella sudah berhenti melakukan perawatan di Klinik L'Viors dengan kondisi wajah terakhir yang sudah baik," katanya.

"Unggahan Stella itu jelas bukan curhatan selaku konsumen. Patut diduga Stella telah berpindah perawatan ke klinik lain karena L'Viors mahal," tandasnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM