Baru Keluar Bulan Lalu, Warga Surabaya ini Sudah Masuk Bui Lagi

14 November 2021 05:00

GenPI.co Jatim - EWC (35) warga Jalan Tambak Wedi, Surabaya ini baru saja keluar dari penjara pada Oktober 2021, namun kini harus masuk bui lagi.

EWC bersama dengan SP, 39 tahun, warga Jalan Kedung Cowek ditangkap Polrestabes Surabaya atas dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Diketahui belakangan, SP juga sudah dua kali ditangkap oleh Polrestabes Surabaya serta Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pada tahun 2018 dan 2019

BACA JUGA:  Kejar-kejaran bak Film di Jalanan Surabaya, ini Penyebabnya

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan yang masuk kepada polisi.

“Tim Opsnal Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan berkoordinasi dengan Reskim Polsek genteng terkait Kejadian tersebut,” ujarnya mengutip dari Ngopibareng.id, Sabtu (13/11).

BACA JUGA:  Kelakuan ART di Surabaya ini Bikin Jengkel, Majikan Lapor Polisi

Polisi yang melacak keberadaan sepeda motor tersebut menemukannya di tengah berada di tangan RFI (45), warga Dusun Bancaran Bangkalan, Madura.

“BB (barang bukti) Sepeda motor hasil kejahatan beserta penadahnya telah diamankan oleh polsek Genteng di Madura,” katanya.

BACA JUGA:  Curhat di Medsos, Wanita di Surabaya ini Duduk di Kursi Pesakitan

Pengakuan RFI, ia menerima sepeda motor dari dua orang warga Surabaya, yakni EWC dan SP.

Salah satu tersangka, yakni SP ditangkap di rumahnya pada Rabu (10/11). Sedangkan EWC diamankan di tempat yang sama keesokan harinya.

“Tim Opsnal bergerak mengamankan tersangka dan berhasil mengamankan SP, kemudian melakukan pengembangan kepada tersangka lain, EWC, di daerah Kedung Cowek,” bebernya.

Kepada polisi, kedua pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya, satu sebagai pembonceng dan lainnya eksekutor.

Keduanya lantas berkeliling mencari sepeda motor yang tidak terjaga. Begitu menemukannya, eksekutor langsung merusak lubang kunci dengan kunci T dan membawanya kabur.

Tersangka tidak hanya melakukan aksinya di Jalan Genteng saja. Pernah juga mencuri di Jalan Kedung Cowek.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM