Tukang Becak jadi Saksi di Tipikor, Ungkap Sosok Bupati Nganjuk

16 November 2021 05:30

GenPI.co Jatim - Beberapa tukang becak hadir di persidangan Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat.

Mereka memberikan kesaksian pada sidang lanjutan perkara jual beli jabatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (15/11).

Para tukang becak tersebut buka suara soal sosok Novi selama masih menjabat sebagai bupati.

BACA JUGA:  Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman Hidayat, Sidang Perdana

Salah satunya Sukarsi, tukang becak yang biasa mangkal di depan Pasar Nganjuk itu mengungkapkan bahwa Novi merupakan orang yang baik.

"Beliau orangnya baik. Sering memberi bantuan pada kami," katanya di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA:  Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman, Siapkan Eksepsi

Senada, Sarmidi, tukang becak lainnya menyebut, Novi sering membagikan bantuan kepada rekannya seprofesi di Nganjuk.

Tiap orang mendapat bantuan beras 5 kilogram hampir per bulan, atau minimal setahun sekali. "Kami selalu mendapatkan bantuan dari beliau. Sudah berlangsung selama sekitar delapan tahun terakhir," katanya.

BACA JUGA:  Plt Bupati Nganjuk jadi Saksi di Tipikor, Saya Tidak Tahu Banyak!

Pada sidang tersebut, juga dihadirkan Staf Penyaluran Zakat PT Tunas Jaya Abadi Grup, Yoyok Yuono sebagai saksi.

Yoyok menyebut, Novi sering diberi tugas menyalurka zakat perusahaan milik keluarga Novi Rahman Hidayat.

Keluarga Novi, kata dia, memiliki banyak usaha mulai dari SPBU, simpan pinjam, perkebunan, koperasi, peternakan sapi dan lain sebagainya.

"Untuk satu kecamatan di Nganjuk, biasanya diberikan bantuan 1 ton beras. Masing-masing untuk disalurkan di sedikitnya 20 kecamatan di Nganjuk," katanya.

Sementara, salah satu kuasa hukum Bupati Nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat, Tis'at Afriyandi mengatakan, saksi-saksi yang dihadirkan ini untuk menunjukkan bahwa nilai operasi tangkap tangan (OTT).

Ia menyebut, nominal dalam OTT tidak sebanding dengan aktivitas sosial dan latar belakang Novi yang merupakan pengusaha.

"Uang yang katanya disita Rp 600 juta dalam brankas saat OTT itu juga belum mampu dibuktikan untuk keperluan apa. Sehingga sejauh ini kasus dalam persidangan ini tidak ada yang nyambung," katanya.

Dalam perkara ini, Bupati Nonaktif Novi Rahman Hidayat menjadi terdakwa usai ditangkap aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), pada 9 Mei 2021.

Novi diduga melakukan tindak pidana korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Nganjuk Andie Wicaksono mendakwa Novi telah menyalahgunakan kekuasaannya dalam seleksi pengisian perangkat desa. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM