Bantu Jualan Suami, Wanita Surabaya ini Harus Mendekam di Tahanan

18 November 2021 13:30

GenPI.co Jatim - Wanita berinisial MT, warga Asemrowo, Surabaya hanya bisa pasrah saat polisi menggerebek rumah kontrakannya di Jalan Tambak Pring Barat Raya, Surabaya, Jumat (5/11) malam. 

Perempuan 46 tahun itu diduga terlibat peredaran barang haram narkoba.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya jual beli narkoba. Polisi pun langsung bergerak melakukan pengintaian.

BACA JUGA:  Pagi Hari Pintu Diketuk Orang, Pria Surabaya Kaget Tak Diduga

"Kami sebar anggota untuk mengintainya dan ternyata terbukti bahwa MT melakukan aktivitas terlarang. Penyergapan dilakukan di rumah kontrakannya tersebut," ujarnya mengutip Jatim.jpnn.com, Rabu (17/11).

Hasilnya, kepolisian menemukan narkoba yang disimpan di dalam dompet berwarna cokelat dan di masukkan dalam topeles penyimpanan beras. Setelah diperiksa, ditemukan 4,92 gram sabu-sabu yang dikemas menjadi 12 poket siap diedarkan.

BACA JUGA:  Tipu Masuk Akpol dengan Rp 1 Miliar, Pria Surabaya Kena Batunya

"MT melayani pembelian sabu-sabu di rumahnya ketika suami dan anaknya tidak ada," kata dia.

Kepada polisi, MT mengaku hanya membantu suaminya menjual narkoba tersebut. Itu dilakukannya sejak 2021.

BACA JUGA:  Curhat di Medsos, Wanita di Surabaya ini Duduk di Kursi Pesakitan

Selain dirinya, sang anak yang berinisial PD juga diketahui ikut berjualan barang haram tersebut.

"Totalnya 14 poket, sudah terjual dua kepada IW (DPO) dan seseorang tak dikenal," kata Daniel.

Polisi menjerat MT dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (jpnn)

 

 

)        nn)

 

 

 

 

 

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM