Buron 3 Tahun, Pencuri Toko Vapor di Surabaya Barat Ditangkap

21 November 2021 06:00

GenPI.co Jatim - Pelarian pria berinisial KF (40), Dusun Sumur Tawang Kragan, Rembang, Jawa Tengah terhenti. Komplotan pencuri toko vapor di Surabaya Barat itu akhirnya berhasil ditangkap.

KF merupakan komplotan pembobol toko. Ia bersama WT dan DN yang kini menjadi buron pernah mencuri di toko vapor Jalan HR Muhammad 116 B, Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada 16 Februari 2018.

BACA JUGA:  Bantu Jualan Suami, Wanita Surabaya ini Harus Mendekam di Tahanan

Ketiga pelaku masuk ke dalam toko dengan memotong gembok rolling door. Pelaku sempat buron selama tiga tahun lamanya.

Tiga tahun berselang, polisi kemudian mendapat informasi tentang keberadaan pelaku.

BACA JUGA:  Kondisi Terbaru Sopir Mendiang Vanessa Angel

"Petugas berangkat ke Rembang melakukan penangkapan didukung oleh Resmob Polda Jateng," kata Mirzal mengutip jatim.jpnn.com, Sabtu (20/11).

Komplotan pencuri itu menggasak barang-barang yang ada di dalam toko. Saat itu itu taksiran kerugian mencapai ratusan juta.

BACA JUGA:  Ulah 3 Sontoloyo Bikin Geram Pemkot Surabaya, Lihat Perbuatannya

"Barang yang dicuri berupa vapor dan liquid berbagai merek senilai Rp 600 juta rupiah," ungkapnya.

Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Agung Kurnia Putra menambahkan, pelaku tercatat telah beberapa kali terlibat kasus pencurian.

"Pertama, di wilayah Polda Jateng pada 2015. Kedua, di wilayah Lampung Timur pada 2018," jelas Agung.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (jpnn/genpi)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM