Tipu-tipu, Pria di Surabaya Pasrah Saat Polisi Menangkapnya

23 November 2021 06:00

GenPI.co Jatim - Penting untuk mewaspadai saat akan melakukan jual beli tanah. Polrestabes Surabaya baru saja membongkar kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah kavling.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Kompol Edy Herwiyanto, terungkapnya kasus ini usai adanya laporan dari tujuh.

Polisi kemudian bergerap melakukan penyelidikan dan menangkap ES (58).

BACA JUGA:  Curhat di Medsos, Wanita di Surabaya ini Duduk di Kursi Pesakitan

"Kami menetapkan seorang tersangka berinisial ES, usia 58 tahun, yang menjabat sebagai Direktur di perusahaan pengembang perumahan PT Barokah Inti Utama," ujarnya, Senin (22/11).

Kepada polisi, ES mengaku memiliki lahan seluas 56 ribu meter persegi yang ada di kawasan Medokan Ayu Surabaya.

BACA JUGA:  Buron 3 Tahun, Pencuri Toko Vapor di Surabaya Barat Ditangkap

Lahan itulah yang kemudian dijadikan siteplan tanah kavling pada 2014. Tersangka kemudian menawarkannya kepada 223 konsumen.

ES menawarkannya secara beragam mulai dai Rp 90-300 juta. "Lahan yang telah dijual kepada sebanyak 223 konsumen itu ternyata milik orang lain," katanya.

BACA JUGA:  Enak-enak Nongkrong di Warnet, Pria di Surabaya Didatangi Polisi

Kepolisian menaksir kerugian yang diderita mencapai Rp22,3 miliar.

"Memang tidak semua korban melapor. Sementara masih tujuh orang korban yang melapor," ucap Kompol Edy.

Sedangkan untuk tujuh orang yang melaporkan, total kerugiannya tercatat sebesar Rp1,7 miliar.

Karena aksinya tipu-tipu tersebut, polisi menjerat ES dengan Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Kami sedang kembangkan apakah tersangka ES bisa dijerat Pasal 3 dan 4 Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau TPPU," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM