GenPI.co Jatim - Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), S (30), warga Desa Mapper, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan sempat melompat tembok saat akan ditangkap polisi.
Tim Opsnal Sakera Sakti Sat Reskrim Polres Pamekasan, Madura, menangkap pelaku curanmor di wilayahnya.
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengatakan, penangkapan tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat.
"Banyaknya laporan dari masyarakat segera kami tindaklanjuti dengan menangkap dua pelaku, yakni FA dan S," ujar Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengutip dari jatim.jpnn.com, Selasa (23/11).
Selain S, polisi juga menangkap FA (22) warga Desa Sawah Tengah, Kabupaten Sampang. "Pelaku S sempat kabur melarikan diri dengan meloncat tembok. Setelah itu, muncul nama pelaku lain dan langsung kami tangkap," ungkapnya.
Polisi kemudian mengembangkan, dan menangkap NR (24) asal Desa Gunung Eleh, Kecamatan Kedungdung, Sampang.
Petugas mengamankan satu motor Beat bernopol M 5924 WY dan Beat warna putih W 2269 NBG.
Kepada polisi para tersangka ini telah beraksi mencuri motor di 11 lokasi di wilayah Madura. Kebanyakan mereka mengincar sepeda motor di area parkir minimarket, toko, dan taman.
"Ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," tegasnya.
Rogib meminta masyarakat untuk proaktif menjaga kamtibmas di wilayah masing-masing. Dengan begitu diharapkan dapat mencegah tindak kejahatan yang menganggu keamanan.
“Kami mohon masyarakat tidak perlu sungkan melapor polisi ketika melihat atau menjadi korban tindak kejahatan karena kami akan segera merespons,” tegasnya. (jpnn/genpi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News