GenPI.co Jatim - Pria berinisial RAS tak sadar aksinya mencuri puluhan ponsel terekam kamera CCTV.
Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya yang mendapat laporan dari PT Innovative Telecomunication di Jalan Raya Dharmahusada Indah langsung bergerak.
Berbekal jejak digital berupa rekaman CCTV dari dalam perusahaan yang bergerak di bidang distributor ponsel itu, polisi kemudian melakukan perburuan terhadap pelaku.
"Dari rekaman CCTV dan pemeriksaan saksi-saksi, kami berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana, Kamis (25/11).
Tak lama kemudian petugas mengetahui keberadaan pelaku dan menangkapnya Desa Kendangsari, Masangan Kulon, Sidoarjo.
Tim yang dipimpin Kanit Resmob Polrestabes Surabaya AKP Agung Kurnia itu berhasil menangkap tersangka pada Sabtu (20/11) malam.
"Tim kami bergerak menuju kediaman pelaku dan melakukan penangkapan pada Sabtu (20/11) pukul 21.00 WIB," tegasnya.
Mirzal mengungkapkan, aksi pencurian tersebut dilakukan selama periode Juli-Agustus 2021. Total ponsel yang dibawa kabur RAS sebanyak 30 unit.
"Puluhan ponsel itu sudah digadaikan oleh pelaku setelah melakukan kejahatannya. Kami menyita 20 surat gadai sebagai barang bukti," jelasnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (jpnn/genpi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News