GenPI.co Jatim - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya berinisial TR dilaporkan ke polisi.
Oknum tersebut diduga terlibat dalam kasus penipuan yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara membenarkan keterlibatan ASN di lingkup pemerintah kota dalam kasus dugaan penipuan.
Hanya saja, dirinya mengaku belum mengetahui status terbaru dari oknum ASN tersebut.
"Kami belum dapat informasi dari aparat penegak hukum apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak, kami belum ada," ujar Febri, Jumat(26/11).
Dirinya menyampaikan, sejauh ini pihaknya masih menunggu perkembangan dugaan kasus ini.
"Karena ranahnya masuk ke pidana, maka kami (pemkot) belum bisa bergerak apabila belum ada keputusan atau inkrah (berkekuatan hukum tetap) dari aparat penegak hukum," tegasnya.
Perihal sanksi, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya hanya mampu memberikan hukuman dari sisi kepegawaian.
Sementara soal pemberhentian sementawa waktu, bisa saja diberikan asalkan yang bersangkutan sudah ditahan untuk menjalani proses hukum.
Febri mengingatkan kepada seluruh ASN di lingkup Pemkot Surabaya agar tak bermain-main dengan ranah hukum.
Sanksi tegas bisa dijatuhkan seusai yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Kalau nanti sudah ada inkrah atau putusan hukuman dari pengadilan berapa tahunnya, nah itu pemkot baru bisa menentukan yang bersangkutan nanti diberi sanksi kepegawaian seperti apa dari pemkot," ujarnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News