Pemkot Surabaya Dibuat Pusing, Salah satu Oknum ASN Diduga Menipu

26 November 2021 20:30

GenPI.co Jatim - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya berinisial TR dilaporkan ke polisi.

Oknum tersebut diduga terlibat dalam kasus penipuan yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara membenarkan keterlibatan ASN di lingkup pemerintah kota dalam kasus dugaan penipuan.

BACA JUGA:  Penting! ASN Pemkot Surabaya Jangan Lakukan ini Saat Libur Besok

Hanya saja, dirinya mengaku belum mengetahui status terbaru dari oknum ASN tersebut.

"Kami belum dapat informasi dari aparat penegak hukum apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak, kami belum ada," ujar Febri, Jumat(26/11).

BACA JUGA:  ASN dan Non-ASN Surabaya Dilarang Pelesir, Sanksi Menanti

Dirinya menyampaikan, sejauh ini pihaknya masih menunggu perkembangan dugaan kasus ini.

"Karena ranahnya masuk ke pidana, maka kami (pemkot) belum bisa bergerak apabila belum ada keputusan atau inkrah (berkekuatan hukum tetap) dari aparat penegak hukum," tegasnya.

BACA JUGA:  ASN di Surabaya Siap-siap di Tes Swab, Cek Tanggalnya

Perihal sanksi, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya hanya mampu memberikan hukuman dari sisi kepegawaian.

Sementara soal pemberhentian sementawa waktu, bisa saja diberikan asalkan yang bersangkutan sudah ditahan untuk menjalani proses hukum.

Febri mengingatkan kepada seluruh ASN di lingkup Pemkot Surabaya agar tak bermain-main dengan ranah hukum.

Sanksi tegas bisa dijatuhkan seusai yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Kalau nanti sudah ada inkrah atau putusan hukuman dari pengadilan berapa tahunnya, nah itu pemkot baru bisa menentukan yang bersangkutan nanti diberi sanksi kepegawaian seperti apa dari pemkot," ujarnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM