Kemensos Beri Rekomendasi ke Polisi Soal Kekerasan Seksual Malang

27 November 2021 09:30

GenPI.co Jatim - Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Kemensos melakukan pendampingan dan asesmen kepada HN, bocah korban kekerasan seksual Malang.

Sakti Peksos Ajeng Rahayu Prastiwi mengatakan, tim pendamping terus memberikan pendampingan terutama untuk mengurangi tekanan psikologis dan meningkatkan motivasi HN.

Untuk mengurangi trauma, pendamping menggunakan beberapa teknik, berupa terapi permainan atau play therap.

BACA JUGA:  Kasus Kekerasan Seksual di SPI Berlanjutan, Siapa Tersangka Baru?

Dalam teknik terapi permainan, Peksos dan tim psikolog mengajak klien bermain untuk meningkatkan keterampilan sosio-emosional yang dibutuhkan individu.

Play therapy juga diharapkan menciptakan suasana bahagia dan siap beradaptasi.

BACA JUGA:  Cara DP5A Surabaya Cegah Kekerasan di Keluarga Mantul

“Kami juga memberikan penguatan motivasi keluarga. Termasuk tadi dengan mempertemukan dengan ibu korban. Dengan tujuan agar terjadi hubungan yang baik dan harmonis, sehingga menjadi lingkungan yang kondusif bagi korban,” kata dia, Jumat (26/11).

Ajeng menyebut terus berkoordinasi dengan Kepala Unit PPA Polres Malang Kota telah dilakukan terkait pendampingan dan kemungkinan proses rehabilitasi pelaku anak di Balai Antasena.

BACA JUGA:  Kemensos Turun Tangan, Korban Kekerasan Seksual Malang Membaik

Tim Balai Antasena bekerja sama dengan Sakti Peksos dan Dinas Sosial Perlindungan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) mempersiapkan untuk proses BAP ketiga.

Ia juga menyampaikan, tim akan berkoordinasi dengan Polres Malang untuk memberikan rekomendasi terhadap pelaku sebelum P21.

Kemarin, kata dia, terdapat 6 anak pelaku yang ditahan di Polresta Malang. Mereka terdiri dari 4 orang pelaku perempuan dan 2 orang pelaku laki-laki. Terdapat 4 anak saksi yang untuk sementara dikembalikan ke keluarga.

“Anak yang berperan sebagai pelaku sebagian besar merupakan anak jalanan dan juga anak yang tidak memiliki aktivitas produktif sehari-harinya. Dari 6 yang ditahan, 2 anak pelaku masih berstatus pelajar," kata dia. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM