Pria Asal Tuban Bikin Geger Perusahaan, Sempat Kabur ke NTT

02 Desember 2021 06:00

GenPI.co Jatim - Pria asal Tuban diringkus unit Reskrim Polsek Sukolilo karena diduga menggelapkan uang perusahaan.

Totok Aprilianto warga Semanding, Kabupaten Tuban diketahui tidak menyetor uang perusahaan tempatnya bekerja, CV Jaya Abadi.

Kapolsek Sukolilo AKP Muhammad Sholeh mengatakan, pelaku tidak menyetorkan uang hasil penagian debitur senilai Rp 12 juta.

BACA JUGA:  Tinggalkan Jejak, Pencuri Ponsel Ditangkap Polisi Surabaya

Perbuatan pelaku tersebut dilakukan selama periode Februari-Mei 2021.

"Perusahaan tahu merugi saat melakukan audit. Total ada Rp 12 juta yang didapat dari tagihan konsumen tidak disetorkan," ujar Sholeh mengutip jatim.jpnn.com, Selasa (30/11).

BACA JUGA:  Polisi Bertindak, Kasus Penipuan Rekrutmen ASN di Surabaya Diusut

Totok sempat kabur ke Nusa Tenggara Timur begitu ketahuan bahwa telah menggelapkan uang perusahaan.

"Pelaku buron sejak tujuh bulan lalu. Jadi, kabur pada Mei 2021 saat ketahuan perusahaan," kata dia.

BACA JUGA:  Pria di Surabaya ini Terkejut, Buka Pintu yang Mengetuk Ternyata

Polisi berhasil menangkapnya setelah mengetahui keberadaannya di Tuban. Tim Opsnal Polsek Sukolilo dipimpin Kanit Reskrim Iptu Zainul Abidin kemudian menangkapkan pada, Sabtu (27/11) siang.

"Saat kami amankan, statusnya masih saksi sebagaimana tercantum dalam surat pemanggilannya, lalu dipulangkan. Kemudian, kami dapat informasi kalau dia kabur lagi ke NTT," ungkapnya.

Mendapat kabar Totok yang akan kabur, polisi langsung bergera cepat.

"Dia sudah beli tiket dan mau berangkat. Waktu kami amankan untuk kedua kalinya, statusnya sudah tersangka," ungkapnya.

Kepada polisi tersangka mengaku uang tersebut telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang di NTT.

"Dari pengakuan tersangka, uangnya dibuat kebutuhan hidup saat sama berfoya-foya di sana," kata Sholeh. (jpnn/genpi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM