GenPI.co Jatim - Dua pria di Surabaya berinisial AB (42) dan WAE (31) kaget saat rumah kontrakannya di Jalan Wonokusumo Kidul, Surabaya digrebek polisi.
Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak menganggalkan saat tukang parkir dan pedagang nasi pecel itu akan berpesta sabu-sabu, Kamis (25/11).
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Hendro mengatakan, keduanya sudah lama menjadi incaran kepolisian.
"Setelah mendapatkan informasi kedua pelaku hendak pesta sabu-sabu, kami menuju lokasi melakukan penggerebekan," katanya, Kamis (2/12).
Ia mengungkapkan, saat itu polisi berpakaian preman setelah mendapat informasi langsung mendatangi rumah kotrakan.
Kedua tersangka kaget saat polisi masuk dengan mendobrak pintu rumah. AB dan WAE tak berkutik.
Petugas kemudian menggeledah dan menemukan 0,32 gram sabu-sabu dari tersangka AB.
Kepada polisi ia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang berinisial S. "Kedua tersangka sudah kami tahan. Ini masih kami kembangkan lebih lanjut untuk mengungkap pengedarnya," ujar dia.
Polisi juga menyita satu klip sabu-sabu 0,32 gram, satu korek api modifikasi, satu ponsel, dan uang tunai Rp 150 ribu.
Kedua tersangka tersebut dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (jpnn/genpi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News