GenPI.co Jatim - RB yang merupakan anggota polisi yang berdinas di Polres Pasuruan terancam dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Penyebabnya, RB disangkakan dengan pasal 348 KUHP Juncto 55 tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.
"Untuk yang kode etik paling berat PTDH itu nanti," kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, pada Sabtu (4/12).
RB diketahui merupakan anggota polisi Polres Pasuruan yang berpangkat Bripda.
Hubungannya dengan mendiang Novia Widyasari (23) warga Perum Japan Asri, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto sudah berjalan sejak Oktober 2019 yang lalu.
Keduanya bertemu di acara peluncuran distro di Malang. Satu bulan kemudian mereka resmi menjadi pasangan kekasih.
"Setelah resmi pacaran mereka melakukan perbuatan seperti suami istri. Ini sudah berlangsung sampai 2021, dilakukan di Malang di tempat kos mereka demikian juga di tempat hotel yang ada di Malang," jelasnya.
Lanjut, RB dan Novita tercatat sebagai mahasiswa universitas negeri di Malang juga sudah melakukan dua kali menggugurkan kandungan, pada tahun 2020-2021.
Pertama bulan Maret 2020, mereka sepakat mengugurkannya dengan menggunakan obat yang dilakukan di tempat kosnya yang ada di Malang.
Menggugurkan kandungan yang kedua terjadi pada bulan Agustus 2021, mereka bersama-sama membeli obat merek Cycotec di apotek di sekitar Malang dengan harga Rp 1,5 juta.
"Usia kandungan pertama (digugurkan) berusia mingguan, yang kedua berusia empat bulan. Mereka berdua melakukan ini ketika diketahui positif, jadi mereka bersama-sama baik yang pertama maupun yang kedua," ungkapnya.
Polisi saat ini mengamankan barang bukti, di antaranya potasium dan obat menggugurkan kandungan.
"Kalau untuk barang bukti yang pertama yang kita temukan di TKP di tempat pemakaman adalah potasium. Kemudian untuk barang bukti untuk menggugurkan itu adalah Cycotec," tandasnya. (Ngopibareng)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News