GenPI.co Jatim - Fakta baru terungkap terkait kasus bunuh diri mahasiswi Mojokerto Novia Widyasari Rahayu.
Novi dan oknum polisi yakni Bripda Randy telah dua tahun berpacaran.
Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo menjelaskan, keduanya mulai saling mengenal pada Oktober 2019 pada acara peluncuran sebuah distro di Malang.
Pada acara tersebutlah, keduanya kemudian saling bertukar nomor telepon.
"Setelah bertukar nomor hubungan keduanya makin dekat hingga terjadi hubungan (berpacaran)," ujar Hadi, Sabtu (4/12).
Randy dan Novi kemudian melakukan layaknya hubungan suami istri beberapa kali mulai 2019 sampai 2020.
Keduanya melakukannya di indekos korban dan beberapa hotel di Kota Baru dan Malang.
Tercatat korban hamil 2 kali, dan sebanyak itu sang pacar memintanya untuk menggugurkan kandungannya tersebut.
"Untuk usia kandungan yang pertama masih mingguan. Sedang usia yang kedua, sekitar empat bulan," kata dia.
Slamet Hadi mengungkapkan, kedua aborsi tersebut terjadi pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
"Terduga pelaku menyuruh korban membeli obat aborsi seharga Rp 1,5 juga di apotek sekitar Malang untuk menggugurkan kandungannya sebanyak dua kali," imbuhnya.
Aborsi tersebut dilakukan di dua tempat berbeda juga, satu di indekosnya di Malang dan warung sate wilayah Mojokerto.
Polres Mojokerto telah menahan Bripda Randy untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan perbuatannya yang membuat Novi meninggal dunia. (jpnn/genpi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News