GenPI.co Jatim - Oknum polisi Bripda Randy Bagus yang diduga terlibat kasus bunuh diri mahasiswi Mojokerto, Novia Widyasari diberhentikan.
Mabes Polri memastikan Bripda Randy diberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo, Minggu (5/12).
Ia menyebutkan bahwa Bripda Randy juga telah diproses pidana sesuai dengan aturan yang ada.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta penindakan disiplin tidak tebang pilih, terutama terhadap pelanggaran berat.
"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," kata Dedi.
Bripda Randy telah ditahan di Mapolda Jatim. Oknum polisi tersebut diduga dengan sengaja menyuruh Novia Widyasari untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.
Diketahui, Bripda Randy Bagus dan Novia Widyasari sudah berkenalan sejak Oktober 2019.
Keduanya telah berpacaran, lalu melakukan hubungan layaknya suami istri yang berlangsung sejak 2020 sampai 2021.
Saat berpacaran tersebut, sudah melakukan tindakan aborsi sebanyak dua kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News