UB Malang Beber Fakta Baru Pelecehan Seksual Mahasiswi Mojokerto

06 Desember 2021 14:00

GenPI.co Jatim - Universitas Brawijaya (UB Malang) mengungkap fakta baru tentang kasus pelecehan seksual yang pernah dialami mahasiswi asal Mojokerto, berinisial NWR (23).

Mahasiswi yang meninggal dunia di dekat makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur pada 2 Desember 2021 itu dilaporkan sempat juga mendapatkan pelecehan seksual.

Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Brawijaya Malang Prof. Agus Suman mengatakan, pelecahan seksual tersebut terjadi pada 2017.

BACA JUGA:  Polisi Ungkap Fakta Baru Hubungan RB dengan Mahasiswi Mojokerto

Korban baru melaporkannya pada Januari 2020. "Pada awal Januari 2020, NWR melaporkan kasus pelecehan seksual yang pernah dialaminya kepada Fungsionaris FIB UB," ujarnya Minggu (5/12).

Pelaku pelecehan seksual yakni berinisial RAW merupakan kakak tingkat dari korban. Keduanya sama-sama menempuh Program Studi Bahasa Inggris FIB UB.

BACA JUGA:  Oknum Polisi Pacar Mahasiswi Mojokerto Bunuh Diri Diberhentikan

Pihak FIB UB langsung menindaklanjuti dengan membentuk komisi etik.

Hasil pemeriksaan internal UB menyebutkan bahwa RAW terbukti bersalah dan telah diberikan sanksi. Sedangkan NWR diberikan pendampingan konseling.

BACA JUGA:  Peretas Website KPU Jatim Singgung Kasus Mahasiswi Mojokerto

"Setelah dilakukan pemeriksaan, RAW terbukti bersalah dan pihak UB memberikan sanksi serta pembinaan. Kemudian, pendampingan juga diberikan kepada NWR," kata dia.

Informasi yang didapatkan Agus, korban merupakan mahasiswa yang aktif dan cukup baik. Namun, ia memperoleh info lainnya bahwa yang bersangkutan juga dikabarkan memiliki permasalahan di keluarga.

"Mahasiswa yang baik, aktif. Namun, kami mendapat kabar seperti memiliki permasalahan di keluarga," katanya.

Pihaknya menyampaikan duka cita terhadap meninggalnya salah satu mahasiswa yang menimba ilmu di Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris FIB tersebut.

Agus memastikan kasus pelecehan seksual yang dialami NWR pada 2017 tidak ada sangkut pautnya dengan kasus baru yang melibatkan oknum anggota kepolisian itu. Kasus pelecehan seksual itu, sudah diselesaikan.

"NWR meninggal dunia karena kasus yang berbeda. Kasus yang dialami NWR pada 2017, tidak ada hubungannya, untuk di Universitas Brawijaya itu sudah selesai," tambahnya.

Dirinya mendukung penuh pengusutan kasus tersebut. "Jika ada isu itu didiamkan atau dibiarkan, kami pastikan itu tidak benar. Karena itu anak kami," tegasnya.

Perwakilan dari Kantor Lembaga Hukum (KLH) Universitas Brawijaya Lucky Endrawati menambahkan, pelecehan seksual yang dialami NWR dilakukan secara fisik dan verbal.

"NWR mengalami kekerasan seksual berupa pelecehan seksual secara fisik dan verbal," imbuhnya.

Pihaknya memastikan mendukung penuh langkah cepat yang dilakukan oleh kepolisian untuk menangani kasus tersebut. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM