GenPI.co Jatim - Sebanyak 133 sepeda motor disita Polres Kediri Kota. Semua kendaraan tersebut terjaring razia balap liar di beberapa titik.
"Kami lakukan penertiban kendaraan dengan knalpot brong (berisik). Banyak laporan warga saat malam hari sangat terganggu," ujar kata Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi di Kediri, Selasa (7/12).
Banyak masyarakat yang terganggu dengan aktivitas mereka yang melintas saat orang sedang istirahat.
Razia ini, kata dia, untuk memberikan keamanan dan kenyamanan. Terlebih sebentar lagi warga Kediri melaksanakan ibadah Natal dan perayaan Tahun Baru 2022.
Sepeda motor tersebut disita dari beberapa wilayah hukum Polres Kediri Kota, di antaranya, Pos Semampir, Jalan Mayor Bismo Kediri, simpang empat mrican, Jalan Gatot Subroto.
Kemudian simpang empat alun-alun di Jalan PB Sudirman, simpang empat sukorame di Jalan Veteran dan simpang tiga iskandar muda di Jalan Iskandar Muda, Kota Kediri.
Kepolisian juga menilang 489 sepeda motor dan menegur 52 pelanggar.
"Kami imbau pengguna knalpot tidak digunakan dan juga kelengkapan kendaraan mohon dibawa dalam berkendara," kata dia.
Kepala Sat Lantas Polres Kediri Kota AKP Pandri Putra Putra Simbolon menambahkan, masyarakat yang ingin mengambil kendaraan bermotornya bisa dilakukan.
Caranya dengan menikuti sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri dan membayar putusan denda di Kejaksaan Negeri Kediri.
Sedangkan kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi pabrik, selain membawa putusan dari Kejari, juga salinan BPKB, STNK, serta identitas pengambil.
Kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi untuk mengembalikan sesuai standar pabrik. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News