GenPI.co Jatim - Samsul Bahri warga Dukuh Pakis, Surabaya akhirnya ditangkap anggta Polrestabes Surabaya.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah kos miliknya di Simorejosari pada Senin (2/11) pukul 23.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri menyebut telah lama mengincarnya. Samsul Bahri sering meranjau sabu-sabu.
"Setelah keberadaan pelaku diketahui, kami bergerak melakukan penggerebekan di indekosnya," kata Daniel dikutip dari jatim.jpnn.com, Rabu (8/12).
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu yang disembunyikan di sejumlah tempat. Seperti kotak kacamata dalam jok motornya dan dispenser minuman.
Petugas juga mengamankan sebuah timbangan eletrik dan satu ponsel merek Xiaomi. "Kami menemukan empat poket klip masing-masing beratnya 1,14 dan 1,12 gram sabu-sabu," kata dia.
Kepada polisi, pengemudi ojek online (ojol) itu mengaku terpaksa menjadi kurir dan pengedar sabu-sabu karena sepi orderan.
Barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang yang berinisal CM (DPO) di Alun-Alun Mojokerto dengan sistem ranjau.
"Ambilnya seminggu yang lalu. Total yang dia ambil 100 gram lalu dibagi menjadi dua untuk diranjau sesuai perintah CM dan dijual sendiri oleh tersangka," kata dia.
Tercatat, Samsul Bahri sudah tiga kali mendapat perintah untuk mengantarkan sabu-sabu ke pembeli dan dijualnya secara paket hemat.
Samsul dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya 20 tahun penjara. (jpnn/genpi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News