Pengendara Ojol di Surabaya ini Lama jadi Incaran Polisi

12 Desember 2021 05:00

GenPI.co Jatim - Samsul Bahri warga Dukuh Pakis, Surabaya akhirnya ditangkap anggta Polrestabes Surabaya.

Pelaku ditangkap di sebuah rumah kos miliknya di Simorejosari pada Senin (2/11) pukul 23.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri menyebut telah lama mengincarnya. Samsul Bahri sering meranjau sabu-sabu.

BACA JUGA:  Pria di Surabaya ini Terkejut, Buka Pintu yang Mengetuk Ternyata

"Setelah keberadaan pelaku diketahui, kami bergerak melakukan penggerebekan di indekosnya," kata Daniel dikutip dari jatim.jpnn.com, Rabu (8/12).

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu yang disembunyikan di sejumlah tempat. Seperti kotak kacamata dalam jok motornya dan dispenser minuman.

BACA JUGA:  Polisi Masuk, 2 Pria di Surabaya Hanya Bisa Melongo, ini Sebabnya

Petugas juga mengamankan sebuah timbangan eletrik dan satu ponsel merek Xiaomi. "Kami menemukan empat poket klip masing-masing beratnya 1,14 dan 1,12 gram sabu-sabu," kata dia.

Kepada polisi, pengemudi ojek online (ojol) itu mengaku terpaksa menjadi kurir dan pengedar sabu-sabu karena sepi orderan.

BACA JUGA:  Aksi 2 Pria Surabaya dan Gresik Beserta Kelompoknya Bikin Resah

Barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang yang berinisal CM (DPO) di Alun-Alun Mojokerto dengan sistem ranjau.

"Ambilnya seminggu yang lalu. Total yang dia ambil 100 gram lalu dibagi menjadi dua untuk diranjau sesuai perintah CM dan dijual sendiri oleh tersangka," kata dia.

Tercatat, Samsul Bahri sudah tiga kali mendapat perintah untuk mengantarkan sabu-sabu ke pembeli dan dijualnya secara paket hemat.

Samsul dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya 20 tahun penjara. (jpnn/genpi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM