493 Narapidana Diusulkan Dapat Remisi Natal, Hamdalah!

13 Desember 2021 13:30

GenPI.co Jatim - Kanwilkumham Jawa Timur mengusulkan 493 narapidana mendapatkan remisi khusus saat Hari Raya Natal 2021. 

Kepala Kanwil Kemenkumham Krismono mengatakan, remisi tersebut hanya diberikan kepada narapidana beragama Nasrani. 

Ratusan narapidana yang diusulkan tersebut tersebar di 35 lapas atau rutan di seluruh Jatim. 

BACA JUGA:  Pengungsi Afghanistan ke Kanwil Kemenkumham Jatim, Sampaikan ini

"Saat ini jumlah penghuni lapas atau rutan di Jatim mencapai 27.962 orang per 8 Desember 2021. Karena bersifat khusus, remisi yang diberikan paling lama 2 bulan dan paling rendah 15 hari," ujarnya, Minggu (12/12). 

Syarat administratif wajib seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan 

BACA JUGA:  Kanwil Kemenkumham Jatim Luncurkan Sobat, Inovasi Baru

"Dihitung sejak tanggal penahanan sampai hari raya Natal tahun 2021 ini. Selain Natal remisi khusus keagamaan diberikan pada hari Idul Fitri, Waisak, Nyepi, dan Imlek," katanya. 

Dengan banyaknya usulan narapidana yang mendapatkan remisi ini, berarti pembinaan dari lapas atau rutan jajaran Kemenkumham Jatim semakin baik. 

BACA JUGA:  719 Narapidana di Madiun Terima Remisi Idulfitri, Selamat

"Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal, Alhamdulillah selama 2021 ini kondisi lapas atau rutan di Jatim cukup aman," katanya. 

Krismono menegaskan, remisi ini bukan untuk mengobral hukuman. Melainkan sesuai tujuan agar cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya. 

"Sehingga bisa menjalani hidup yang lebih baik," katanya.

Remisi yang diusulkan beragam, seperti yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan memperoleh remisi 15 hari.

Sedangkan untuk yang telah melakoni 12 bulan atau lebih, pada tahun pertama hingga ketiga, mendapatkan remisi 1 bulan.

Sementara, yang tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari. Lalu untuk tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan. 

Dia menyebutkan, remisi tambahan juga diberikan kepada narapidana yang dinilai berjasa kepada negara dan membantu kegiatan dinas di lapas atau rutan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM