GenPI.co Jatim - Kasus dugaan kekerasan seksual di SMA SPI Kota Batu belum juga disidangkan.
Padahal berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan, masih meneliti berkas tersangka berinisial JE.
Berkas perkara yang menyeret JE selaku pemilik SMA SPI itu sebenarnya sudah dilimpahkan pada 6 Desember 2021.
“Kami punya waktu 14 hari untuk menelitinya, apakah sudah lengkap (P19) atau masih ada yang kurang,” ujarnya mengutip jatim.jpnn.com, Rabu (15/12).
Dia menyebut, sampai saat ini berkas tersebut masih diteliti. Fathur memastikan akan memberitahukan kembali jika sudah selesai.
“Setelah 14 hari, nanti akan saya sampaikan perkembangannya. Saat ini, masih proses,” tegasnya.
Sekadar diketahui, JE disangkakan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 KUHP.
Sebelumnya, Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait melaporkan kasus tersebut kepada Polda Jatim. (jpnn/genpi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News