Ahli K3 Sindir Keselamatan Jurnalis, Pesannya Tak Bisa Diremehkan

04 April 2021 23:00

Jatim.GenPI.co - Sadar pekerjaan mengandung banyak risiko, Komunitas Wartawan Peduli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Jawa Timur menginisiatori pentingnya keselamatan kerja. 

Sejumlah Asosiasi Ahli K3 (A2K3) digandeng untuk menyusun poin penting yang harus dimasukkan dalam buku panduan tersebut. 

BACA JUGA: Kapolda Pastikan Kasus Penyidikan Kekerasan Jurnalis Transparan

Kabid Pengawasan Disnakertrans Jatim Sigit Priyanto mengatakan, panduan K3 bagi jurnalis sangatlah penting. Terlebih hingga sekarang belum ada bentuk baku soal itu. 

Ia menilai, pekerjaan wartawan memiliki karakteristik yang berbeda dengan sektor lain. 

"Wartawan menempuh perjalanan dari suatu tempat sumber berita yang satu, ke tempat sumber berita yang lain, di sini sering menemui situasi membahayakan," ujar Sigit dalam siaran pers, Minggu (4/4). 

Tak hanya itu, pekerjaan wartawan juga memiliki waktu yang tidak pasti. Sumber berita yang akan diliput bisa siang maupun malam. 

Sementara sisi psikologis, ada tekanan dari pihak lain. "Dengan kondisi itu, maka pekerjaan seorang wartawan lebih banyak mengandung risiko, dibanding dengan pekerjaan lain," katanya. 

Karenanya, perlindungan para petugas jurnalistik tersebut, khususnya terkait K3 dinilai penting. 

Soal seperti apa, Sigit menyebut, dapat melalui pemberian pemahaman pentingnya K3, pemenuhan syarat-syarat K3, pemberian alat pelindung diri dan pemeriksaan kesehatan kerja.

"Bentuk lainnya, dapat lewat pemberian jaminan sosial tenaga kerja dan pendampingan terhadap masalah yang dialami oleh wartawan, seperti tekanan-tekanan dari pihak lain," tegasnya. 

Anggota Asosiasi Ahli K3 (A2K3) Edi Priyanto mengatakan, untuk awal yang terpenting yakni proses identifikasi bahaya. Sebagai bahan mengukur seberapa besarnya risiko tersebut. 

"Setelah risiko ini diidentifikasi dan diukur, maka akan bisa dilakukan mitigasi atau pencegahan, agar kejadian yang sama tidak terulang di lain hari," kata Edi. 

Edi menilai, bagaimanapun setiap pekerja formal dan informal berhak mendapatkan jaminan K3 yang sesuai. Semakin tinggi risiko pekerjaan, semakin tinggi pula kebutuhan akan jaminan yang diberikan.

Payung hukumnya sudah jelas, dari penerapan K3 yakni UU 13/2003 tentang Ketenegakerjaan yang didalamnya mengatur itu. 

Ada juga UU 1/1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Isinya ada tiga poin penting, melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja di tempat kerja. 

Kemudian menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien, serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nasional.

"Saat ini K3 sudah banyak diterapkan di perusahaan manufaktur, kontraktor, minyak dan gas. Juga di sektor pelabuhan dan pertambangan," tegasnya. 

BACA JUGA: Wartawan Tempo Laporkan Kekerasan yang Didapatnya ke Polda Jatim

Edi optimistis K3 bisa diterapkan di dunia jurnalistik. Sebab K3 diciptakan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja tanpa mengecualikan industri apapun.

"Masalahnya? Mau atau tidak mau. Tidak hanya wartawan yang harus mau, tetapi perusahaannya juga harus mau," tandasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM