AJI Jember Geram, Profesi Wartawan Digunakan untuk Memeras

17 Juni 2021 04:00

Jatim.GenPI.co - Terungkapnya kasus pemerasan yang ditangani Polres Jember memantik kemarahan komunitas profesi Aliansi Jurnalis Independen (AJI). 

Ketua AJI Jember Ira Rachmawati meminta kepolisian mengusut tuntas kasus pemerasan yang dilakukan dua wartawan tersebut. 

BACA JUGA: Makin Ramai, Gubernur Khofifah Maju Calon Ketua IKA UA

"Kami menyikapi serius langkah polisi yang melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga melakukan pemerasan dengan menggunakan kedok profesi wartawan," ujarnya, Rabu (16/6). 

Menurutnya, unsur pemerasan sangat bertolak belakang dengan prinsip krja profesi wartawan. 

Ia berharap polisi mengusut tuntas termasuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain. 

Setiap jurnalis, kata dia, terikat dengan kode etik jurnalistik dalam setiap menjalankan profesi. 

"Dalam KEJ Pasal 1 ditegaskan bahwa wartawan tidak boleh beriktikad buruk dalam melakukan peliputan. Artinya, wartawan tidak boleh memiliki niat secara sengaja untuk menimbulkan kerugian pihak lain," katanya. 

Pada Pasal 2 KEJ juga telah diatur mengenai cara kerja peliputan yang profesional. 

"AJI Jember juga menilai bahwa pihak yang melakukan pemerasan tidak bisa berlindung dengan menggunakan dalih kebebasan pers maupun UU Pers, sehingga itu masuk pidana murni sebagaimana yang diatur dalam KUHP," ungkapnya. 

Ari mengajak masyarakat untuk bersama melapor bila ada mendapat kasus serupa. 

AJI Jember membuka hotline pelaporan bisa dengan datang langsung atau lewat akun Instagram @ajijember. 

BACA JUGA: 2 Pria di Jember Mengaku Wartawan, Memeras Belasan Juta Rupiah

Sebelumnya, Satreskrim Kepolisian Resor Jember menangkap dua wartawan gadungan yakni MA (50) dan ME (35). 

Kedunya mengaku sebagai wartawan dan memeras hingga Rp 17 juta. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM