Majelis Hakim PN Surabaya Putuskan Sengketa CLS dan Dimaz Muharri

27 Oktober 2021 03:00

Jatim.GenPI.co - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/10) akhirnya diputuskan sengketa kontrak antara klub basket CLS Knights Surabaya dan Dimaz Muharri.

Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Jan Manopo menolak gugatan yang diajukan CLS Knights terhadap mantan pemainnya itu.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan gugatan ini tidak dapat diterima," kata Jan Manopo saat membacakan amar putusan.

BACA JUGA:  Tempat Olahraga di Surabaya Buka, Dispora: Wajib PeduliLindungi

Putusan itu sejalan dengan eksepsi Antonius Youngky Adrianto selaku kuasa hukum Dimaz Muharri.

Sejak awal Youngky berpendapat jika gugatan yang dilayangkan CLS tidak memiliki legal standing.

BACA JUGA:  Mantan Manajer Satria Wacana Hijrah ke Dewa United

"Inti pertimbangan hukum dari majelis hakim adalah tidak kuatnya gugatan. Syarat formil gugatan tidak terpenuhi dan eksepsi kami selaku tergugat terkait legal standing dapat dikabulkan," ujar Youngky yang mendampingi Dimaz Muharri.

Youngky pun berharap, CLS Knights selaku penggugat bisa menerima putusan majelis hakim sebab Dimaz ingin perkara itu segera berakhir.

BACA JUGA:  Gabung Dewa United Surabaya, ini Alasan Zaki Iskandar

"Mari kita bersama-sama berdamai demi perbasketan Indonesia. Indonesia kan akan menjadi tuan rumah FIBA Basketball World Cup 2023. Kita butuh fokus ke pengembangan atlet dan tim basket nasional daripada menangani hal-hal seperti ini," tambah Youngky. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM