
GenPI.co Jatim - Dua Warga Negara Nigeria dideportasi oleh Kanwil Kemenkumham Jatim karena menggunakan paspor palsu. satu di antaranya diketahui merupakan pemain sepak bola.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari mengatakan, kedua Warga Negara Nigeria yang dideportasi tersebut adalah Igboeli Lawrence Chukwujekwu dan Ntumobe Paul Hapuruchukwu.
"Keduanya diterbangkan ke Nigeria melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang pada Rabu 15 Februari 2023," ujarnya, Kamis (16/2).
BACA JUGA: Terlihat di Perusahaan, WNA Asal India Dideportasi
Kedua Warga Negara Nigeria tersebut ditangkap Petugas Imigrasi Indonesia di Jakarta Barat dan Bogor pada Juni dan Juli 2022.
"Keduanya masuk ke Indonesia menggunakan paspor Ghana yang setelah diselidiki, ternyata paspor-nya palsu," katanya.
BACA JUGA: Kantor Imigrasi Blitar Deportasi WNA Taiwan,, Amerika dan India
Imam menyebut, Lawrence memakai nama Yeboah Mensah, sedangkan Ntumobe menggunakan nama Asare David.
Kedua Warga Negara Nigeria itu telah melanggar pasal 78 ayat 3 dan pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
BACA JUGA: Kanwil Kemenkumham Jatim Luncurkan Sobat, Inovasi Baru
Kasubsi Keamanan Rudenim Surabaya Didit Karyanto menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap keduanya diketahui bahwa ke Indonesia untuk mencoba menjadi pemain sepak bola.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News