Terlihat di Perusahaan, WNA Asal India Dideportasi

Terlihat di Perusahaan, WNA Asal India Dideportasi - GenPI.co JATIM
Dideportasi, wna, warga negara asing, Surabaya, Gresik, Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak,

GenPI.co Jatim - Seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial HMNS dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak, Surabaya. HMNS diketahui melakukan penyalahgunaan paspor. 

HMNS masuk ke Indonesia pada 10 April 2022 via Bandara Internasional Soekarno Hatta. Selama berada di tanah air yang bersangkutan menggunakan Visa On Arrival (VOA) atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK).

"(Visa kunjungan HMNS, red) yang hanya diperuntukkan untuk wisata ataupun tugas pemerintahan saja," kata Kasi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Keimigrasian Tanjung Perak Surabaya, Wawan Anjaryono, Jumat (3/6).

BACA JUGA:  Mahasiswa ITS Surabaya Kembangkan Mobil Berenergi Hidrogen

Visa yang diterima oleh HMNS berlaku hingga 9 Mei 2022 dan telah diperpanjang hingga 8 Juni 2022. 

Selama berada di Indonesia HMNS tinggal Apartemen Puncak Permai, Surabaya.

BACA JUGA:  Harga Cabai Rawit Meroket, Pemkot Surabaya Siapkan Jurus Baru

Wawan menjelaskan, petugas yang melakukan pengawasan lapangan pada 18 Mei 2022 mendapati HMNS tengah melakukan kegiatan di sebuah perusahaan yang terletak di Gresik.

"(HMNS, red) sedang melihat kayu dan nantinya akan ditawarkan kepada customer (pelanggan, red) di India atau di Dubai," terangnya.

BACA JUGA:  Besok, Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Surabaya Berangkat

HMNS, kata Wawan, telah mendatangi perusahaan tersebut sebanyak enam kali. Berdasarkan pengakuan WNA tersebut yang diterima petugas melalui proses penyelidikan, tujuan kedatangannya untuk melihat peluang bisnis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya