
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Makamah Agung (MA) memutuskan mengabulkan kasasi pengusaha sekaligus yang dijuluki sebagai Crazy Rich Surabaya Budi Said terhadap PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Mengutip dari laman resmi Makamah Agung RI amar putusan mengabulkan gugatan emas 1,1 ton kepada Antam.
"Kabul," bunyi putusan kasasi mengutip dari laman resmi Makamah Agung RI yang dikutip, Selasa (5/7).
BACA JUGA: Bikin Heboh, Crazy Rich Surabaya: Tuang Bubuk Bisa Meleset Dong
Perkara yang terigistrasi dengan nomor 1666 K/PDT/2022 itu telah diputuskan pada Tanggal 29 Juni 2022.
Kasus tersebut bermula pada Tahun 2018 ketika Budi Said membeli emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya I Antam.
BACA JUGA: Penampilan Crazy Rich ini Bikin Pangling, Berbeda Drastis
kasus ini bermula 2018 ketika Budi Said membeli emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya I Antam.
Dia kemudian disebutkan telah bertransaksi Rp3,9 triliun dengan harapan mendapatkan 7 ton emas.
BACA JUGA: Crazy Rich Surabaya Menangkan Kasasi Kasus 1,1 Ton Emas
Namun, dia baru mendapatkan emas 5,9 ton emas. Budi Said kemudian menggungat ANTM senilai Rp817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News